 |
Bupati Pamekasan dan Bupati Bangkalan Baddrut Tamam dan R. Abdul Latif Amin Imron, mengajungkan salam satu jari pada acara istighosah kubro Ma’ruf Amin di SGMRP Pamekasan. |
PAMEKASAN, BERITAMA.id – Foto Bupati Pamekasan dan Bupati Bangkalan, Baddrut Tamam dan R. Abdul Latif Amin Imron beredar luas di jejaring sosial media mengajungkan salam satu jari pada saat istighosah kubro Cawapres 01 Ma’ruf Amin di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, beberapa hari lalu.
Dilansir dari berbagai informasi, dua bupati tersebut tidak mempermasalahkan dirinya ikut berkampanye. Sekalipun memberi kesan ajakan dengan mengajungkan satu jari. Sebab pihaknya mengklaim pada kegiatan kampanye itu, mereka mengajukan permohonan surat cuti.
Aktivis Sosial Sunawar mengatakan, pimpinan daerah lebih elegan apabila tidak ikut menampakkan dalam urusan kampanye. Terlebih mereka ikut mengampanyekan pasangan calon.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negera (ASN), bahwa setiap pegawai ASN, tertuang di antaranya kepala daerah, agar tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“ASN, kepala daerah, baik bupati, gubernur, dan lain-lain, wajib netral. Setiap perlakuannya, mereka dilarang memihak apalagi sampai mengajak untuk memilih salah satu paslon,” tegas Sunawar ditemui Beritama, Kamis (21/3/2019).
Dia menyampaikan, jika mereka (ASN, dan kepala daerah) seenaknya memanfaatkan cuti ikut mengampanyekan calon petahana yakni paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, akankah mereka berani mengambil cuti lalu ikut mengampanyekan paslon 02 Prabowo-Sandi.
“Kepala daerah beralasan cuti, lalu mengampanyekan Jokowi. Saya tantang mereka ambil cuti lalu ikut mengampanyekan Prabowo-Sandi, berani tidak?” tantang dia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk rangsangan kepada ASN dan kepala daerah agar dalam memahami aturan tidak diartikan setengah-setengah. Sebab, dia banyak mengantongi data dan informasi, bahwa rata-rata kepada daerah jelang pemilu 2019, ikut mengampanyekan paslon 01 Jokowi-Ma’ruf.
Meski secara nyata sudah melanggar, kemudian dilaporkan namun tak satupun ditemukan ada yang diproses. Hal tersebut menunjukkan ada ketimpangan hukum yang hanya diberlakukan kepada pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, foto Bupati Baddrut dan Ra Latif beredar luas di jejaring sosial. Namun sayang, masyarakat menanggapi berbeda. Itu sebabnya selain sosok yang bersangkutan selaku kepala daerah, tanggapan lain juga akibat stadion kebanggaan warga Madura itu dinilai kurang tepat ditepati ruang berkampanye.
Bahkan, Presiden Klub Madura United Achsanul Qosasi menngunggah status pernyataan. Status tersebut berisi uraian pernyataan dan kritikan, bahwa pembangunan SGMRP banyak dibiayai klub. Sedikitpun tidak mengambil dana APBD. (beritama.id – red/zul)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow