Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tandatangan Dipalsu Untuk Cairkan BST, Warga Laporkan Kades Samatan ke Polres Pamekasan

38
×

Tandatangan Dipalsu Untuk Cairkan BST, Warga Laporkan Kades Samatan ke Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sejumlah masyarakat desa Samatan Kecamatan Proppo bersama LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mendatangi Mapolres Pamekasan. Senin (14/09/2020).

Kedatangan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan tandatangan dalam realisasi program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari program APBD Provinsi Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Khairul Kalam mengatakan bahwa laporan tersebut berdasarkan data pencairan BST tahap pertama desa Samatan yang dicairkan oleh oknum pemerintah Desa Samatan dengan cara memalsukan tandatangan penerima.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, Polisi Gencar Lakukan Patroli Ke SPBU di Pamekasan

“Jadi warga itu kaget, karena dirinya tidak merasa menerima BST, apalagi tandatangan Pencairan BST ke kantor POS, Jadi tandatangan yang digunakan untuk mencairkan BST tersebut adalah tandatangan Palsu,” Kata Khairul Kalam.

Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa LSM JCW dan Masyarakat sebagai pelapor sudah menyerahkan dua alat bukti permulaan sebagai pemenuhan unsur pidana.

Baca Juga :  Tidak Lazim, Begal Payudara Merajalela di Sumenep

“Sudah ada dua alat bukti yang kami serahkan, dan warga yang menjadi korban pemalsuan tandatangan siap memberikan keterangan sebagai saksi,” Imbuhnya.

“Laporan sudah diterima, Tinggal menunggu disposisi dari Kasatreskrim,” Lanjut Khairul.

Selain itu, Agus Widodo Sebagai warga yang namanya tercantum sebagai penerima BST mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diajak sosialisasi oleh pemerintah desa Samatan, Apalagi datang ke kantor POS untuk mencairkan BST tersebut.

Baca Juga :  Bukti Sampang Hebat Bermartabat, Ranking 38 Pada Ajang Porprov Jatim 2022

“Saya tidak pernah tandatangan dan menerima bantuan itu,” Kata Agus.

Adapun pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah Kepala Desa Samatan (Muhammad Tamyis), Kepala Kantor Pos Kecamatan Proppo dan pihak lainnya yang diduga terlibat. (Mp/fat/kk)