SUMENEP, MaduraPost – Inisial L (42), seorang tersangka yang terjerat kasus pengoplosan beras di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah bebas.
Kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh L, pemilik gudang UD Yudha Tama Art di jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota itu, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, beberapa bulan lalu.
Namun kini, L yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka malah bebas dengan proses sudah selesai masa tahanan selaam 60 hari. Diketahui, kasus pengoplosan beras itu merupakan kasus perdana di Kabupaten Sumenep, yang berhasil diusut tuntas oleh Polres setempat, setelah kurang lebih 5 tahun beroperasi.
“Penanganan kasus beras oplos tetap berlanjut, namun karena sudah habis masa penahanan maka tersangka L dibebaskan demi hukum,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Rabu (20/5)
Dia menerangkan, hal ini, penyidik sudah maksimal dalam melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan Proses Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) yang dimenangkan oleh Polres Sumenep.
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan setelah Praperadilan selesai terlaksana, dan pihak kejaksaan memberikan petunjuk P19 kepada penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.
Setelah berkas keseluruhan selesai dilengkapi, kata Widiarti, kemudian berkas tersebut akan dikirim kembali ke pihak Kejaksaan.
“Baru pada hari Selasa (19/5/2020) kemarin, ada petunjuk tambahan dari Kejaksaan untuk dilengkapi kembali berkas tersebut, sehingga penyidik akan melengkapi petunjuk dari kejaksaan kembali,” urainya.
Widiarti menyebut, Polisi dan Jaksa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memproses kasus beras itu.
“Mengingat perkara tersebut merupakan kasus pertama yang pernah ditangani Polres Sumenep ini, sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata dia.
Sebelumnya, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka L atas dugaan melakukan pengoplosan beras untuk program BPNT di gudang milik tersangka (26/2/2020) lalu.
Selanjutnya, tersangka L, selaku pemilik gudang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada 19 Maret dan ditahan pada 20 Maret 2020 lalu.
Tidak sampai disitu, tersangka L sempat berupaya melakukan pembelaan terhadap dirinya dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun sayangnya, upaya yang dilakukan kandas tengah jalan, sebab hakim di PN Sumenep menolak permohonan tersangka (20/4/2020) lalu.
Sekitar 60 hari, tersangka L mendekam di tahanan, sejak 20 Maret 2020. Hingga kini dirinya dibebaskan demi hukum. (Mp/al/rul)