SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHukum & Kriminal

Tersangka Beras Oplosan Bebas, Widiarti : L Dibebaskan Demi Hukum

×

Tersangka Beras Oplosan Bebas, Widiarti : L Dibebaskan Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Inisial L (42), seorang tersangka yang terjerat kasus pengoplosan beras di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah bebas.

Kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh L, pemilik gudang UD Yudha Tama Art di jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota itu, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, beberapa bulan lalu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Namun kini, L yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka malah bebas dengan proses sudah selesai masa tahanan selaam 60 hari. Diketahui, kasus pengoplosan beras itu merupakan kasus perdana di Kabupaten Sumenep, yang berhasil diusut tuntas oleh Polres setempat, setelah kurang lebih 5 tahun beroperasi.

Baca Juga :  Taretan Ning Lia Madura Sambut Pelantikan Lia Istifhama di DPD RI

“Penanganan kasus beras oplos tetap berlanjut, namun karena sudah habis masa penahanan maka tersangka L dibebaskan demi hukum,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Rabu (20/5)

Dia menerangkan, hal ini, penyidik sudah maksimal dalam melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan Proses Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) yang dimenangkan oleh Polres Sumenep.

“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan setelah Praperadilan selesai terlaksana, dan pihak kejaksaan memberikan petunjuk P19 kepada penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.

Setelah berkas keseluruhan selesai dilengkapi, kata Widiarti, kemudian berkas tersebut akan dikirim kembali ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Gara Gara Corona, 40 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sampang Bebas

“Baru pada hari Selasa (19/5/2020) kemarin, ada petunjuk tambahan dari Kejaksaan untuk dilengkapi kembali berkas tersebut, sehingga penyidik akan melengkapi petunjuk dari kejaksaan kembali,” urainya.

Widiarti menyebut, Polisi dan Jaksa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memproses kasus beras itu.

“Mengingat perkara tersebut merupakan kasus pertama yang pernah ditangani Polres Sumenep ini, sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata dia.

Sebelumnya, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka L atas dugaan melakukan pengoplosan beras untuk program BPNT di gudang milik tersangka (26/2/2020) lalu.

Baca Juga :  Gerak Nyata Kepala Desa Gunung Rancak Sampang Dalam Menangani Pandemi Covid-19

Selanjutnya, tersangka L, selaku pemilik gudang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada 19 Maret dan ditahan pada 20 Maret 2020 lalu.

Tidak sampai disitu, tersangka L sempat berupaya melakukan pembelaan terhadap dirinya dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun sayangnya, upaya yang dilakukan kandas tengah jalan, sebab hakim di PN Sumenep menolak permohonan tersangka (20/4/2020) lalu.

Sekitar 60 hari, tersangka L mendekam di tahanan, sejak 20 Maret 2020. Hingga kini dirinya dibebaskan demi hukum. (Mp/al/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.