BANGKALAN, Madurapost.id – Kabupaten Bangkalan masuk zona Orange, 12 pelanggar protokol kesehatan kena sangsi di alun-alun Bangkalan. Senin (14/09/2020).
Sekitar pukul 14.00 Wib di Jl. A Yani Kecamatan / Kabupaten Bangkalan dilaksanakan kegiatan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan selaku penanggung jawab menjelaskan pelanggar dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak 12 orang dan dikenakan biaya / denda Rp. 50.000,” ujarnya.
Lanjut Rama, Sedangkan bgai pelanggar protokol kesehatan yang terkena denda uang, namun si pelanggar tidak membawa/memiliki, maka akan dikenai sangsi sosial.
“Bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan Uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban,” tutupnya.
Diketahui, kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan itu juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Dandim 0829 Bangkalan, Danlanal Batuporon, Ketua DPRD Kab. Bangkalan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan. (mp/sur/rus)