SUMENEP, MaduraPost – Viral postingan warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menutupi plat nomor polisi (Nopol) kendaraan bermotornya menggunakan masker. Sabtu, 11 Juni 2022.
Postingan ini ramai di status aplikasi perpesanan maupun grup WhatsApp. Usut punya usut, keterangan pada status WhatsApp itu bertuliskan ‘Mungki jadi solusi untuk menghindari pelacakan yang dilakukan polisi’.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan kamera tilang elektronik atau E-Tilang dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang (Sekjen DPC) GMNI Sumenep, M Agus Permana. Menurutnya, pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Sumenep tanpa adanya kordinasi dengan instansi terkait maupun sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Masyarakat dikagetkan dengan adanya e-tilang yang diberlakukan tanpa sosialisasi yang maksimal dan terkesan memberatkan. Lalu kemudian muncul lagi masalah baru dengan adanya Mobil Incar yang beroperasi ke desa-desa yang main tilang begitu saja,” kata dia saat dikonfirmasi media baru-baru ini, Sabtu (11/6).
Dia pun mengakui, jika banyak menerima laporan warga yang kecewa dengan berlakunya tilang elektronik.
“Terkait fenomena perilaku intoleransi dengan adanya mobil incar itu. Maka sebaiknya mobil itu dilarang beroperasi diluar areal jalan protokoler Kecamatan Sumenep Kota agar tidak memancing emosi masyarakat dan berbondong-bondong datang ke Mapolres Sumenep menuntut melenyapkan mobil incar itu dari muka bumi Sumenep,” tuturnya.
Agus khawatir apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan tilang elektronik, akan memicu kondisi yang tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Kapolres Sumenep mestinya paham kondisi dan situasi rakyat Sumenep, apalagi jalan protokoler ditetapkan pada areal wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” kata dia menegaskan.
Pihaknya berharap, Polres Sumenep dapat menyempurnakan proses tilang elektronik agar tidak menambah kesulitan warga. Penegakan aturan berlalu lintas, kata Agus lebih lanjut, harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).
“Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang,” terangnya.
Agus menuturkan, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan atas kesadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
“Bagi kami masyarakat Sumenep, kehadiran mobil incar itu adalah program pelengkap penderitaan rakyat karena main seenaknya saja beroperasi tanpa ada sosialisasi dan mufakat dengan masyarakat Sumenep,” kata Agus menuturkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, merespon santai hingga menyebut tak ada masalah soal penerapan Mobil Incar atau tilang elektronik di Sumenep.
“Tidak ada masalah. Mobil Incar itu adalah sistem otomatis yang berfungsi di jalan raya. Meskipun orang mau ambil rumput kan mereka berkendara di jalan aspal, jadi tetap terpantau,” kata Lamudji saat dikonfirmasi pewarta melalui sambungan selularnya baru-baru ini.
Menurutnya, pelaksanaan patroli menggunakan Mobil Incar di wilayah perkotaan hingga pelosok desa tidak jadi masalah dan tidak menyalahi aturan.
“Jalan kabupaten hingga desa tidak ada masalah dilakukan penilangan menggunakan Mobil Incar tersebut. Selama warga berkendara di jalan raya itu pasti kena, jika tidak mematuhi tata tertib berkendara. Karena otomatis ter-capture,” pungkasnya.






