Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Tak Sesuai di RDKK, Poktan di Waru Pamekasan Bingung Setahun Hanya Dapat 5 Ton Pupuk

Avatar
8
×

Tak Sesuai di RDKK, Poktan di Waru Pamekasan Bingung Setahun Hanya Dapat 5 Ton Pupuk

Sebarkan artikel ini
Sejumlah desa di wilayah Kecamatan Waru, Pamekasan, kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. (Foto: Google ilustrasi)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kelompok Tani (Poktan) ‘Sari Murni’ di Dusun Tlangi 1, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, jadi salah satu poktan yang diduga jadi korban kecaman warga setempat.

Pasalnya dalam setahun, Poktan yang dipimpin Sumratun ini tercatat jatah pupuk yang diterimanya hanya berkisar 5 ton. Padahal di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2022, kelompok ini tercatat mendapatkan jatah 62 ton.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Poktan Sari Murni Sumratun mengatakan, setiap penyaluran pupuk dirinya tidak bisa berbuat banyak setelah jumlah pupuk yang disalurkan menyimpang jauh dari jumlah semestinya.

Baca Juga :  Sedekah H. Her dan Gus Miftah Dipolitisasi, Dianggap Money Politik Hingga Bawa Nama RKH Muhammad Rofii

“Setiap tahapan penyaluran saya hanya kadang hanya menerima 10 sak, kadang 20 sak dan paling banyak 23 sak. Semua jenis urea,” kata dia kepada MaduraPost, Selasa (27/12).

Dia mengatakan, distributor yang menjadi wewenangnya adalah ‘Tani Murni’ beralamat di Desa Pakong, Kecamatan Pakong. Distributor ini kata dia, sudah sering ditanyakan tentang jatah pupuk yang diterima di bawah banyak yang diduga terjadi penyimpangan. Akan tetapi distributor ini terkesan tidak mau tahu.

Baca Juga :  Rokok NiCE dan ST Dibiarkan, Seruan ‘Perangi Rokok Ilegal’ BeaCukai Caca Maloloh

“Jadi selama Tani Murni menjadi distributor di wilayah Kecamatan Waru persoalan penyimpangan penyaluran pupuk di tahun yang akan datang 2023 ini tidak akan jauh beda dengan 2022,” tudingnya.

Parahnya, kata dia, persoalan ini terjadi pada semua Poktan di Desa Waru Barat. Semua poktan mengalami hal sama. Akan tetapi mereka tidak bisa menyampaikan aspirasinya ini ke pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Warung Ayam Geprek ‘Pak Tempak’ Hadir di Pasar Keles, Tawarkan Menu Murah Meriah

“Kios dan distributor harus bertangung jawab secara hukum atas ketidaksesuain dari jumlah pupuk yang kami terima,” pungkasnya.

Aktivis Pemuda Pantura Ahmad Homaidi meminta kepada Pupuk Indonesia (PI) untuk mencabut kewenangan wilayah yang menjadi tugas ’Tani Murni’. Alasannya distributor ini diduga banyak melakukan penyimpangan penyaluran pupuk.

“Distributor yang tidak bertanggung jawab atas banyaknya kejanggalan penyaluran pupuk layak tugas wilayahnya dipindah,” singkatnya.