Jika RPK Abdul Halim Tidak di Blacklist, GEMPUR Akan Demo Sub divre Bulog Madura – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Jika RPK Abdul Halim Tidak di Blacklist, GEMPUR Akan Demo Sub divre Bulog Madura

Kantor Sub Divre XII Bulog Madura,

Penulis: | Editor: Imron Muslim

PAMEKASAN, MaduraPost – Mitra Rumah Pangan Kita (RPK) Abdul Halim diduga terindikasi melanggar Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/KS.02.02/K/I/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras Di Tingkat Konsumen Tahun 2023.

Dugaan pelanggaran tersebut berupa menyalurkan SPHP beras merk Beras Kita dari Perum BULOG diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu sebesar Rp 9.600/kg x 5 kg (satu karung). Sementara HET berdasarkan petunjuk pelaksanaan SPHP beras tahun 2023 itu sebesar Rp 8.300/kg dan sebesar Rp 9.450/kg berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5.

Baca Juga :  Sumenep Go Internasional, Rumput Laut Jenis Sargassum Dipasarkan ke Cina

Oleh karena itu, pada saat giat klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh pihak GEMPUR, Suseno selaku Kepala Sub Divre XII Madura dengan tegas berjanji akan memblacklist RPK Abdul Halim.

APA REAKSI KAMU?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
SHARE :