SUMENEP, MaduraPost – Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, diduga kuat menjadi dalang dari pernyataan simpang siur holding statement atas dugaan skandal pengkreditan di bank pelat merah ini.
Diketahui, pernyataan holding hanyalah pernyataan singkat yang akan dikeluarkan perusahaan jika terjadi krisis, saat berita tentangnya tersebar.
Pernyataan ini mengakui adanya masalah dan mengomunikasikan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Di mana, redaksi MaduraPost mendapatkan email dari ramdhan.pratama86@gmail.com tentang tanggapan atas pemberitaan yang media ini terbitkan sejak satu minggu terakhir.
Email pertama, yang dikirim oleh ramdhan.pratama86@gmail.com pada Rabu (4/9/2024) sore, memiliki bunyi di bawah ini.
1. BTN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Saudara Nanda Wirya Laksana selaku mitra pengembang perumahan (PT Linggarjati Trijaya Indah) terhadap layanan BTN.
2. Untuk diketahui bahwa kuota KPR Subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas. Sehingga untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Sdr Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari Kantor Wilayah dan sudah dilakukan akad kredit tanggal 19 Agustus 2024. BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 10096 untuk dilakukan akad kredit.
3. KPR Indent pada proyek perumahan milik Sdr Nanda Wirya Laksana, telah dilakukan pencairan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS) antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah.
4. Pengenaan suku bunga bagi KPR Non Subsidi sesuai dengan ketentuan bank. Ketentuan mengenai suku bunga merujuk pada Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga.
5. Proses persetujuan KPR memakan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa, dan survei on the spot (OTS), terlebih jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan petugas OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah.
6. BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah, serta selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan bisnisnya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sayangnya, aneh bukan kepalang, surat resmi yang dikirimkan pihak BTN kepada redaksi MaduraPost melalui email ramdhan.pratama86@gmail.com malah salah sasaran.
Hal tersebut dibuktikan dengan kekeliruan pihak BTN yang tujuannya ternyata surat itu tercantum untuk perusahaan media lain, dengan kata lain bukan untuk redaksi MaduraPost.
Kemudian, pada Kamis (5/9/2024) siang, BTN kembali mengirimkan surat tanggapan atas pemberitaan kepada redaksi MaduraPost.
Dalam surat tersebut isinya pun juga sama seperti sebelumnya. Hanya saja, ada revisi tujuan pengiriman surat, di mana yang awalnya dikirimkan kepada perusahaan media lain lalu berubah terkhusus untuk redaksi media ini.
Hal ini yang kemudian, membuat redaksi MaduraPost menolak untuk memuat holding statement dari pihak BTN tersebut.
Sekedar informasi, dalam peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
“Kami bingung mengapa sekelas surat pernyataan dari BUMN itu kurang tertib administrasi,”kata Pemimpin Redaksi MaduraPost, Nurus Solehen dalam keterangannya, Kamis (5/9) siang.
“Ini bingung, apakah memang keliru menulis atau seperti apa,” sambungnya.
Parahnya lagi, dari surat yang dilayangkan pihak BTN kepada redaksi media ini tidak tercantum tanda tangan dari Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Ramon Armando.
“Lalu, tidak ada tanda tangannya juga,” ucap Nurus.
Dengan demikian, redaksi MaduraPost menolak menayangkan holding statement dari pihak PT BTN (PERSERO) Tbk terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media ini.
Sementara itu, MaduraPost sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, melalui sambungan teleponnya.
Sayangnya, berungkali dihubungi, Asep tidak merespon upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan.
Diberitakan sebelumnya, Asep membenarkan bahwa persoalannya dengan Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana sudah selesai.
“Setelah didiskusikan bersama Mas Wirya tadi kami sepakat untuk islah, itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” ujar Asep, pada Selasa (2/9/2024) di KCP BTN Sumenep.
Di samping itu, pihaknya menambahkan, bahwa segala kebijakan berada di BTN pusat terkait dengan pengkreditan dan lainnya.
“Kami di kantor cabang tidak berhak memberikan kebijakan apapun, apalagi dalam bidang pengkreditan,” singkatnya.***