Surat Salah Alamat dan Tanda Tangan Kosong, MaduraPost Tolak Holding Statement BTN

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE. Potret Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hedrisman, saat diwawancara wartawan di KCP BTN Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

KOLASE. Potret Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hedrisman, saat diwawancara wartawan di KCP BTN Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, diduga kuat menjadi dalang dari pernyataan simpang siur holding statement atas dugaan skandal pengkreditan di bank pelat merah ini.

Diketahui, pernyataan holding hanyalah pernyataan singkat yang akan dikeluarkan perusahaan jika terjadi krisis, saat berita tentangnya tersebar.

Pernyataan ini mengakui adanya masalah dan mengomunikasikan langkah selanjutnya yang akan diambil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana, redaksi MaduraPost mendapatkan email dari ramdhan.pratama86@gmail.com tentang tanggapan atas pemberitaan yang media ini terbitkan sejak satu minggu terakhir.

Email pertama, yang dikirim oleh ramdhan.pratama86@gmail.com pada Rabu (4/9/2024) sore, memiliki bunyi di bawah ini.

1. BTN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Saudara Nanda Wirya Laksana selaku mitra pengembang perumahan (PT Linggarjati Trijaya Indah) terhadap layanan BTN.

2. Untuk diketahui bahwa kuota KPR Subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas. Sehingga untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Sdr Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari Kantor Wilayah dan sudah dilakukan akad kredit tanggal 19 Agustus 2024. BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 10096 untuk dilakukan akad kredit.

3. KPR Indent pada proyek perumahan milik Sdr Nanda Wirya Laksana, telah dilakukan pencairan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS) antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah.

4. Pengenaan suku bunga bagi KPR Non Subsidi sesuai dengan ketentuan bank. Ketentuan mengenai suku bunga merujuk pada Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga.

5. Proses persetujuan KPR memakan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa, dan survei on the spot (OTS), terlebih jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan petugas OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah.

6. BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah, serta selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan bisnisnya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sayangnya, aneh bukan kepalang, surat resmi yang dikirimkan pihak BTN kepada redaksi MaduraPost melalui email ramdhan.pratama86@gmail.com malah salah sasaran.

Baca Juga :  Peresmian Sekretariat Permanen PMII STKIP PGRI Sumenep Ditandai Dengan Pemotongan Tumpeng

Hal tersebut dibuktikan dengan kekeliruan pihak BTN yang tujuannya ternyata surat itu tercantum untuk perusahaan media lain, dengan kata lain bukan untuk redaksi MaduraPost.

TANGKAPAN LAYAR. Potret surat tanggapan atas pemberitaan yang dikeluarkan PT BTN (PERSERO) Tbk untuk redaksi MaduraPost. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Kemudian, pada Kamis (5/9/2024) siang, BTN kembali mengirimkan surat tanggapan atas pemberitaan kepada redaksi MaduraPost.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Olah TKP Kasus Penganiayaan Perempuan

Dalam surat tersebut isinya pun juga sama seperti sebelumnya. Hanya saja, ada revisi tujuan pengiriman surat, di mana yang awalnya dikirimkan kepada perusahaan media lain lalu berubah terkhusus untuk redaksi media ini.

TANGKAPAN LAYAR. Potret surat tanggapan atas pemberitaan yang dikeluarkan PT BTN (PERSERO) Tbk untuk redaksi MaduraPost yang sudah direvisi. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Hal ini yang kemudian, membuat redaksi MaduraPost menolak untuk memuat holding statement dari pihak BTN tersebut.

Sekedar informasi, dalam peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

“Kami bingung mengapa sekelas surat pernyataan dari BUMN itu kurang tertib administrasi,”kata Pemimpin Redaksi MaduraPost, Nurus Solehen dalam keterangannya, Kamis (5/9) siang.

Baca Juga :  Tutup Akhir Tahun 2023, Polres Sumenep Ungkap Ratusan Kasus

“Ini bingung, apakah memang keliru menulis atau seperti apa,” sambungnya.

Parahnya lagi, dari surat yang dilayangkan pihak BTN kepada redaksi media ini tidak tercantum tanda tangan dari Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Ramon Armando.

“Lalu, tidak ada tanda tangannya juga,” ucap Nurus.

Dengan demikian, redaksi MaduraPost menolak menayangkan holding statement dari pihak PT BTN (PERSERO) Tbk terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media ini.

Sementara itu, MaduraPost sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, melalui sambungan teleponnya.

Sayangnya, berungkali dihubungi, Asep tidak merespon upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan.

Diberitakan sebelumnya, Asep membenarkan bahwa persoalannya dengan Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana sudah selesai.

“Setelah didiskusikan bersama Mas Wirya tadi kami sepakat untuk islah, itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” ujar Asep, pada Selasa (2/9/2024) di KCP BTN Sumenep.

Di samping itu, pihaknya menambahkan, bahwa segala kebijakan berada di BTN pusat terkait dengan pengkreditan dan lainnya.

“Kami di kantor cabang tidak berhak memberikan kebijakan apapun, apalagi dalam bidang pengkreditan,” singkatnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Menyulam Asa di Negeri Kabut: Perjalanan Kru MaduraPost ke Gunung Bromo
Rapat Nasional MaduraPost di Probolinggo: Konsolidasi Jurnalisme dan Penguatan Bisnis
Krisis Lingkungan Meningkat, WALHI Jatim Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Lingkungan
Teror Narkoba di Markas Koramil Masalembu, Delapan Paket Sabu Dibuang Misterius di Pintu Gerbang
Oknum Guru SD di Pamekasan Ingin Perkosa Keponakannya Saat Mandi Telanjang
160 Mahasiswa Ikuti Wisuda ke-26 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Ahgaff di Tarim
LSM Gebrak Meja di Sekolah, DPKS: Ini Penghinaan terhadap Dunia Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:33 WIB

Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Senin, 9 Juni 2025 - 14:04 WIB

Menyulam Asa di Negeri Kabut: Perjalanan Kru MaduraPost ke Gunung Bromo

Senin, 9 Juni 2025 - 13:26 WIB

Rapat Nasional MaduraPost di Probolinggo: Konsolidasi Jurnalisme dan Penguatan Bisnis

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:17 WIB

Krisis Lingkungan Meningkat, WALHI Jatim Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:23 WIB

Teror Narkoba di Markas Koramil Masalembu, Delapan Paket Sabu Dibuang Misterius di Pintu Gerbang

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik PLN yang hampir menyentuh tanah di Dusun Bendungan, Desa Karang Penang Onjur, Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Peristiwa

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:38 WIB