SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah mempersiapkan aturan yang mengharuskan setiap kantor dan lembaga di wilayah tersebut untuk memasang ikon keris sebagai simbol budaya.
Selain itu, aturan tersebut juga akan mencakup kebijakan penggunaan keris pada hari-hari tertentu di berbagai lingkungan kerja, mulai dari instansi pemerintah hingga lembaga pendidikan.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) Sumenep, Moh. Iksan menjelaskan, bahwa regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keris disetujui.
“Nantinya, ini akan dituangkan dalam Perbup. Keris bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” kata Iksan pada wartawan, Jumat (17/1).
Iksan menambahkan, bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat posisi Sumenep sebagai daerah yang paling lengkap dalam melindungi dan memberdayakan budaya serta simbol keris di Indonesia.
“Ini adalah wujud rasa bangga dan bentuk kepemilikan kita terhadap keris. Oleh karena itu, perlu diabadikan dalam regulasi resmi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, naskah akademik untuk Raperda keris telah diserahkan ke DPRD Sumenep pada akhir 2023.
Raperda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, meskipun masih memerlukan penyempurnaan pada naskah akademiknya. Diharapkan, Raperda ini dapat masuk ke Prolegda 2025 untuk disahkan.
“Kami berupaya keras agar Raperda keris ini bisa disahkan sehingga penerapannya dalam Perbup dapat segera dilakukan,” jelas Iksan.***