SUMENEP, MaduraPost – Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berlangsung sejak tanggal 5 hingga 6 November 2024 berjalan lancar.
Kegiatan yang terselenggara di Aula Potre Koneng Hall Kantor Bappeda Sumenep itu ikut serta di isi langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan, Diah Evi Nurani, mewakili Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto.
Di mana, Diah Evi menyampaikan materi tentang kebijakan daerah dalam merancang pembangunan yang responsif terhadap disabilitas.
Berdasarkan data Regsosek 2022, jumlah penyandang disabilitas di Sumenep tercatat sebanyak 95.618 jiwa, dengan rincian 41.320 laki-laki, 54.231 perempuan, dan 67 jiwa lainnya yang tidak teridentifikasi gendernya.
“Karenanya, dibutuhkan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dapat menjamin hak-hak penyandang disabilitas,” kata Diah Evi, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan, bahwa arah kebijakan tersebut mencakup tiga aspek penting. Pertama, pemenuhan hak disabilitas melalui pengasuhan dan penguatan resiliensi.
Kedua, perlindungan terhadap ancaman kekerasan dan perdagangan orang. Kemudian ketiga, pemberdayaan melalui peningkatan kapasitas, kemandirian, serta partisipasi dalam pembangunan.
Diah Evi juga menyoroti masih adanya pelanggaran hak penyandang disabilitas yang disebabkan oleh persepsi biomedik yang keliru.
Anggapan bahwa disabilitas adalah akibat kerusakan organ atau penyakit seringkali menjadikan surat keterangan kesehatan sebagai pembenaran untuk mendiskriminasi.
Selain itu, pemahaman aparat pemerintah mengenai kebutuhan disabilitas di ruang publik masih sangat minim.
“Pelanggaran hak ini akan semakin memberatkan penyandang disabilitas di seluruh tahapan hidupnya, baik sebagai remaja maupun lansia,” ungkap Diah Evi.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan perlunya pemantauan serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, agar data terkait kondisi dan hak-hak disabilitas dapat diperoleh secara akurat.
Ia menambahkan, bahwa dokumen indikator pemenuhan hak disabilitas bisa menjadi landasan bagi kebijakan yang lebih inklusif.
Di hari kedua workshop, juga dilakukan pemaparan matriks rencana aksi, diikuti diskusi bersama dengan perwakilan organisasi disabilitas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi disabilitas di Kabupaten Sumenep.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, melalui Sekretarisnya, Kusmawati, mengapresiasi seluruh OPD yang telah mendukung acara ini.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan selama dua hari ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak disabilitas, meski diakui ada keterbatasan anggaran.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti oleh OPD di Kabupaten Sumenep,” kata Kusmawati.
Sementara itu, Devi Ratna Handini, selaku District Facilitator USAID ERAT Kabupaten Sumenep menegaskan, bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan rencana aksi daerah untuk pemenuhan hak disabilitas sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk penyandang disabilitas sendiri.
“Sebagai mitra pemerintah, kami selalu siap memfasilitasi kegiatan seperti ini untuk mendorong pemenuhan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Sekedar informasi, acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinsos P3A bekerja sama dengan USAID ERAT.***






