SUMENEP, MaduraPost – Dunia akademik kembali tercoreng. STKIP PGRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi memecat seorang dosen bergelar doktor yang diduga kuat terlibat dalam kasus asusila.
Pemecatan itu bukan sekadar kabar angin, keputusan tertuang hitam di atas putih dalam Surat Keputusan PPLP PT PGRI Sumenep Nomor 01/B.10/PPLP PT PGRI/IV/2025.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak yayasan menerima surat rekomendasi dari kampus, tertanggal 27 Maret 2025, dengan nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025. Surat tersebut menjadi pemicu investigasi internal yang berujung pada keputusan final: pemecatan permanen.
“Kami telah melakukan penelaahan secara menyeluruh. Hasilnya jelas: pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Maka SK pemecatan sudah kami terbitkan dan serahkan ke pihak institusi,” tegas Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Abu Imam, dalam keterangan resminya yang diterima MaduraPost, Sabtu (12/4).
Pernyataan itu diamini oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai moralitas dan nama baik kampus.
“SK tersebut telah kami terima secara resmi. Dosen yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari civitas akademika STKIP,” ujar Asmoni, menegaskan komitmen lembaga terhadap nilai-nilai etis.
Sementara itu, apresiasi datang dari kalangan mahasiswa. Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyambut baik keputusan kampus yang dianggap sebagai bentuk keberanian menegakkan etika.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan moral di lingkungan kampus. Kami, mahasiswa, akan terus menjadi pengawas. Setiap bentuk penyimpangan harus dilawan,” tegas Hidayatullah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi. Kepercayaan publik adalah hal yang mahal, dan STKIP PGRI Sumenep menunjukkan bahwa mereka tidak main-main menjaga marwahnya.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost