Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Sri Puji, Bidan Ketapang Diduga Terlantarkan Pasien Mau Melahirkan

29
×

Sri Puji, Bidan Ketapang Diduga Terlantarkan Pasien Mau Melahirkan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Nasib miris dialami Aljannah (25) perempuan warga Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Pada saat Aljannah hendak melahirkan, Bidan yang dituju untuk membantu proses persalinannya justru tidak mau melayani.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bahkan Aljannah dengan kondisi yang sudah dalam kondisu darurat, terpaksa harus melahirkan didepan pagar rumah bidan Sri Puji.

Baca Juga :  Anggaran Covid-19 di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Belum Direalisasikan, Ini Faktanya

Sri Puji merupakan sala satu Pegawai Puskesmas Bunten Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Zainuri yang merupakan suami Aljannah, mengatakan, bahwa Peristiwa terjadi sekitar 22.00 WIB. Pada saat itu Zainuri bersama beberapa keluarganya mendatangi Tempat Praktek Ibu Sri yang berada di Desa Ketapang Barat.

” Namu hingga jam 23.15 WIB, dan kondisi kepala bayi mulai keluar, ibu Sri belum juga keluar untuk menolongnya,”Kata Zainuri. Selasa (07/07/2020)

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pasien Covid-19 di Sumenep Kabur dari Rumah Sakit

“Kami merasa sedih mas, Karena pada waktu itu, saya sampai teriak teriak memanggil Ibu Sri, Tapi yang bersangkutan tetap tidak mau menemui kami,” Imbuhnya.

Sementara itu Ketua IBI Sampang, Rosidah menanggapi persoalan tersebut dengan mengembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang.

“Untuk masalah Bidan Sri Puji bukan kewenangan kami untuk pencabutan izin prakteknya, itu kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang,” terangnya.

Baca Juga :  Mas Tamam Sibuk Promosi Batik Disaat Petani di Pamekasan Menjerit “Pupuk Langka”

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Musaddak Halili menanggapi permasalahan yang menimpa Aljannah sebagai perbuatan tidak manusiawi oknum bidan.

“Itu sangat tidak manusiawi, Nanti kita akan panggil bidan yang bersangkuta ln untuk di klarifikasi,” Kata Musaddak. (Mp/man/kk)