SUMENEP, MaduraPost – Layanan ekspedisi SPX kembali mendapat sorotan tajam dari pelanggan akibat dugaan pengembalian barang sepihak tanpa konfirmasi.
Kejadian ini dialami oleh Yuli Mariyatur Rahmah, pemilik akun yang berbelanja di Arinta Official Shop.
Pada 12 Maret 2025, Yuli melakukan checkout untuk tiga jenis kerudung dengan berbagai varian. Berdasarkan estimasi pengiriman, paket seharusnya tiba di Perumahan Satelit, Kolor, Sumenep, tepatnya di SDT2Q Insan Permata Mulia, pada 15 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, tidak ada pemberitahuan atau panggilan dari kurir. Yuli pun dibuat terkejut ketika mengecek status paketnya, karena tanpa alasan yang jelas, barang tersebut sudah diretur ke pengirim.
“Saya tidak pernah dihubungi, apalagi menolak paket. Tapi tiba-tiba barang sudah dikembalikan. Ini benar-benar keterlaluan!,” ujar Yuli dengan nada geram, Minggu (16/3) petang.
Lebih mengejutkan lagi, dalam status pengiriman tertera alasan yang sangat merugikan konsumen.
“Pengiriman ditunda: Pesanan ditolak pembeli dan akan dikembalikan ke pengirim,” berikut bunyi pemberitahuan penolakan tersebut.
Pernyataan tersebut jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Yuli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh pihak kurir, apalagi menolak paket.
“Bagaimana mungkin saya menolak barang yang saya tunggu-tunggu? SPX harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” tambahnya.
Paket dengan nomor resi SPXID056491703733 itu seharusnya bisa sampai sesuai jadwal, namun justru dikembalikan tanpa alasan yang logis.
Kejadian ini semakin mempertegas buruknya sistem layanan SPX, baik dari sisi kurir yang tidak profesional maupun mekanisme pengaduan yang menyulitkan pelanggan.
Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Banyak pelanggan lain juga mengeluhkan pelayanan ekspedisi yang sering kali merugikan konsumen tanpa solusi yang jelas.
Sampai berita ini ditulis, pihak SPX belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.
Yuli berharap, ada perbaikan dalam layanan agar kejadian serupa tidak terulang dan konsumen tidak terus dirugikan oleh kelalaian ekspedisi.***