Soal Tanah Sengketa, H. Fathor Rasyid Pasang Plakat Hasil Putusan Pengadilan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPSUS. Tim Kuasa Hukum H. Fathor Rasyid saat memasang plakat hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya lahan sengketa yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

LIPSUS. Tim Kuasa Hukum H. Fathor Rasyid saat memasang plakat hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya lahan sengketa yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Tim kuasa hukum H. Fathor Rasyid bersama pemilik tanah dan sejumlah warga mendatangi tanah yang sebelumnya diklaim oleh Abdul Wasik Baidhowi di Desa Guluk Manjung, di perbatasan antara Kecamatan Bluto dan Pragaan.

Mereka datang tidak hanya untuk menegaskan hak kepemilikan, tetapi juga untuk memasang plakat putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang mengukuhkan bahwa tanah tersebut sah milik H. Fathor Rasyid.

Baca Juga :  Wajib Paham Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan, Disdik Sumenep Gelar Bimtek

Pantauan media ini di lapangan, terlihat bahwa di atas tanah yang dipersengketakan tersebut telah dibangun masjid dan rumah oleh Abdul Wasik Baidhowi.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 391/PDT/2024/PT.SBY menegaskan bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik H. Fathor Rasyid.

Putusan ini sekaligus menolak klaim kepemilikan Abdul Wasik Baidhowi, yang selama ini menjadi sumber perselisihan.

Baca Juga :  Jokowi Minta Dana Desa Juga Dipakai untuk Tangani Wabah Covid-19

Kuasa hukum Fathor Rasyid, Nadianto, menekankan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini.

“Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini, permohonan tersebut sedang ditelaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya,” kata Nadiyanto kepada media, Jumat (23/8) siang dalam konferensi pers.

Langkah pemasangan plakat putusan pengadilan ini diharapkan bisa mengakhiri sengketa yang berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sampang Sentil Manuver Politik Bupati Menunda Pilkades Hingga Tahun 2025

Dengan kepastian hukum ini, diharapkan situasi di area tersebut bisa tetap tertib dan aman.

“Setelah proses hukum selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan dibongkar dan diratakan menggunakan alat milik negara,” tambah Nadiyanto, menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan putusan pengadilan.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025
BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi
Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik
Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi
Pemkab Sumenep Gencarkan Gerakan Tanam Padi, Dorong Daerah Jadi Sentra Pangan Jawa Timur
Begini Peran DPMD Sumenep dalam Mewujudkan Desa Mandiri
Raperda Keris Sumenep Terancam Molor, Naskah Akademik UB Belum Tuntas!

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:36 WIB

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:00 WIB

Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:14 WIB

BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:29 WIB

Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:57 WIB

Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB