SUMENEP, MaduraPost – Tim kuasa hukum H. Fathor Rasyid bersama pemilik tanah dan sejumlah warga mendatangi tanah yang sebelumnya diklaim oleh Abdul Wasik Baidhowi di Desa Guluk Manjung, di perbatasan antara Kecamatan Bluto dan Pragaan.
Mereka datang tidak hanya untuk menegaskan hak kepemilikan, tetapi juga untuk memasang plakat putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang mengukuhkan bahwa tanah tersebut sah milik H. Fathor Rasyid.
Pantauan media ini di lapangan, terlihat bahwa di atas tanah yang dipersengketakan tersebut telah dibangun masjid dan rumah oleh Abdul Wasik Baidhowi.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 391/PDT/2024/PT.SBY menegaskan bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik H. Fathor Rasyid.
Putusan ini sekaligus menolak klaim kepemilikan Abdul Wasik Baidhowi, yang selama ini menjadi sumber perselisihan.
Kuasa hukum Fathor Rasyid, Nadianto, menekankan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini.
“Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini, permohonan tersebut sedang ditelaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya,” kata Nadiyanto kepada media, Jumat (23/8) siang dalam konferensi pers.
Langkah pemasangan plakat putusan pengadilan ini diharapkan bisa mengakhiri sengketa yang berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut.
Dengan kepastian hukum ini, diharapkan situasi di area tersebut bisa tetap tertib dan aman.
“Setelah proses hukum selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan dibongkar dan diratakan menggunakan alat milik negara,” tambah Nadiyanto, menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan putusan pengadilan.***