SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Soal Program BPNT di Pamekasan Terindikasi KKN, KOMAD Akan Aksi ke Kejari

Avatar
×

Soal Program BPNT di Pamekasan Terindikasi KKN, KOMAD Akan Aksi ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Logo BPNT dan Logo KOMAD (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Pihak Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) memastikan akan menggelar aksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu akan dilakukannya (KOMAD, red) setelah tidak ada kepastian yang jelas dari pihak Kejari setempat mengenai aduannya perihal adanya dugaan tindak pidana KKK pada realisasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020-2021.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi Intruksikan Kades Produksi Masker Untuk Masyarakat

Diketahui, pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, KOMAD melayangkan surat aduan ke Kejari Pamekasan dengan Nomer Surat : Komad 179/B/kmd/XII/2021.

Menurut Ketua KOMAD Zaini Wer Wer mengatakan, aksi demonstrasi yang akan dilakukannya itu merupakan bentuk komitmennya untuk mengawal kasus yang telah merugikan masyarakat.

“Demo yang akan kami lakukan itu salah satunya sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Kejari Pamekasan dalam menuntaskan kasus BPNT tersebut,” tegasnya, Jum’at (25/2/2022).

Baca Juga :  Gara Gara Corona, 40 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sampang Bebas

Zaini Wer Wer juga menjelaskan, kalau pada tanggal 31 Januari 2022 lalu pihaknya telah mendatangi dan melakukan audiensi dengan pihak Kejari Pamekasan.

“Kedatangan kami ke Kejari pada waktu itu hanya sebatas mempertanyakan lidik aduan kami itu,” jelas mantan Presiden Mabes N.G.O Pamekasan tersebut.

Lebih lanjut ia menceritakan, kalau audiensinya pada waktu itu ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejari Pamekasan (Ardian Junaedi, S.H., M.H).

Baca Juga :  Diduga Lelet Tangani Kasus, GEMPUR Demo Kejari Pamekasan

“Pada saat itu Kasi Intel memberikan apresiasi kepada kami, dan mengatakan kepada kami akan mendalami aduan kami tersebut dan akan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan dan tugasnya (Kasi Intel Kejari Pamekasan, red),” terangnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.