SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Soal Polemik Menag Yaqut, Begini Pandangan PKC PMII Jawa Timur

Avatar
×

Soal Polemik Menag Yaqut, Begini Pandangan PKC PMII Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Sekum PKC PMII Jawa Timur, Fadil, saat berdialog kebangsaan beberapa waktu lalu. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Sekum PKC PMII) Jawa Timur, Fadil, menilai munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat yang plural. Rabu, 2 Maret 2022.

“Saya juga mengapresiasi langkah Kemenag menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai langkah efektif dalam sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal SE yang muncul,” kata Fadil menerangkan, Rabu (2/3).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Ketua DPRD Pamekasan, Selamat dan Sukses Pekan Ngaji 5 PP Mambaul Ulum Bata Bata

Pihaknya juga mengomentari polemik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, ada distorsi infomarsi yang tersampaikan pada masyarakat perihal SE tersebut.

“Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, kesalahpahaman itu harus dilawan dengan edukasi yang utuh,” kata dia bijak.

Tak lepas dari itu, dia juga menyayangkan adanya tindakan framming yang dilakukan oleh oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga :  Kades Montorna Diduga Sewenang-wenang Mengurangi Jumlah Penerima BLT-DD

“Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,” kata dia lebih lanjut.

Seperti diketahui bersama, Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk salat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.

Baca Juga :  Sepekan Dua Kasus Carok di Pamekasan Bikin Heboh, Benarkah Motifnya Karena Perselingkuhan ?

Namun, peraturan ini malah menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim di tanah air.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.