SUMENEP, MaduraPost – Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Sekum PKC PMII) Jawa Timur, Fadil, menilai munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat yang plural. Rabu, 2 Maret 2022.
“Saya juga mengapresiasi langkah Kemenag menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai langkah efektif dalam sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal SE yang muncul,” kata Fadil menerangkan, Rabu (2/3).
Pihaknya juga mengomentari polemik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, ada distorsi infomarsi yang tersampaikan pada masyarakat perihal SE tersebut.
“Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, kesalahpahaman itu harus dilawan dengan edukasi yang utuh,” kata dia bijak.
Tak lepas dari itu, dia juga menyayangkan adanya tindakan framming yang dilakukan oleh oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,” kata dia lebih lanjut.
Seperti diketahui bersama, Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk salat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.
Namun, peraturan ini malah menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim di tanah air.