Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Soal Kasus Retribusi Pasar, KOMAD dan BMM Demo Sekda Pamekasan.

Avatar
40
×

Soal Kasus Retribusi Pasar, KOMAD dan BMM Demo Sekda Pamekasan.

Sebarkan artikel ini
Peserta aksi dari KOMAD dan BMM saat melakukan aksi demo di depan Kantor Sekda Pamekasan (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Massa aksi yang tergabung dalam Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) dan Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jum’at (24/06/2002).

Aksi mereka bertujuan untuk mendesak supaya oknum pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Pamekasan mengembalikan uang kas daerah setempat sebesar kurang lebih 1,7 miliar yang diduga digelapkannya (oknum pejabat, red).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Suja’i selaku Ketua BMM sekaligus salah satu Korlap Aksi menyampaikan, bahwasanya Disperindag Kabupaten Pamekasan telah melakukan tindakan merugikan keuangan negara dari retribusi pasar.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dianggap bocor jelas telah merugikan semua pihak, dan ini sudah jelas kalau PAD dari restribusi pasar sudah dirampok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yakni oleh pihak Disperindag Pamekasan,” kata Suja’i dalam orasinya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Geruduk Kantor Kecamatan di Sampang, Tuntut Pilkades Digelar 2025

Ia juga mengatakan, kalau bocornya PAD dari retribusi pasar itu jelas telah merugikan masyarakat.

“Khususnya para penjual, pedagang polo ijo, pegagang sapi, penyiwa toko, penyewa Kos dan penyewa toko grosir di pasar,” ujarnya.

Sementara Ketua KOMAD Zaini Wer Wer dalam orasinya juga menyampaikan, kalau perampokan retribusi pasar memang tersetruktur secara masif di Disperindag Pamekasan. Sehingga, kata Wer Wer (akrab dikenal), banyak temuan yang ternyata alur pendapatan retrebusi di setiap pasar tidak optimal dan tidak terakomodir dengan baik.

Baca Juga :  Polres Sampang Belum Berhasil Tangkap DPO Pembunuhan di Gunung Maddah

“Sebab, pemungutan retribusi tidak berdasarkan Standar Operasting Prosedur (SOP), Perda maupun Perbup. Sehingga ada dugaan telah terjadi tindakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Pamekasan,” teriaknya.

Wer Wer juga meminta dengan tegas supaya oknum tersebut segera ditindak. Jangan hanya dimutasi dan diberhentikan, ujar Wer Wer, karena uang yang dikembalikan ke kas daerah itu merupakan bukti adanya tindakan melawan hukum.

“Dari itu, pelaku-pelakunya itu wajib diproses secara hukum yang berlaku, jangan-jangan empat pejabat yang dimutasi dan dipecat itu hanyalah tumbal,” ujar Wer Wer dalam orasinya.

Baca Juga :  Pemdes Karang Anyar Sampang Bangun Jalan dan Jembatan Tanpa DD dan APBD

Sementara itu, di hadapan peserta aksi Kepala Bidang (Kabid) bagian pasar di Disperindag Pamekasan Agus berdalih, kalau dirinya masih baru menjabat Kabid di Dinas tersebut.

“Jadi, hasil dari temuan inspektorat dan audit BPK RI, uang tersebut sudah dikembalikan oleh ke kas daerah oleh, dan yang bersangkutan dua orang sudah diberhentikan dan dua orang lainnya dimutasi,” ujarnya.

Diinformasikan, bahwa aksi demo tersebut tidak ditemui oleh pihak Sekda, sehingga salah satu Korlap Aksi menerobos masuk ke ruangannya Sekda Pamekasan.