Scroll untuk baca artikel
Headline

Soal Dugaan Penggelapan Beras Bansos Covid-19, Kades Montorna Berdalih Miskomunikasi

4
×

Soal Dugaan Penggelapan Beras Bansos Covid-19, Kades Montorna Berdalih Miskomunikasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Soal dugaan penggelapan Bantuan Sosial Beras (BSB) oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Kades setempat Junaidi berdalih miskomunikasi.

Junaidi mengatakan, kalau hal itu hanya sebuah miskomunikasi. Sebab kata dia pemahaman warga bahwa semua peserta Bantuan Sosial Tunai (BSB) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dikira dapat bantuan beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat di Bangkalan, Pemda Gelar Apel Pasukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

“Padahal yang terjadi semua yang terdata di BST dan PKH itu dapat bantuan beras PPKM,” kata Junaidi melalui hubungan via WhatsApp-nya, Senin (23/8/2021).

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa beras PPKM tersebut sesuai dengan data yang ada. Ia juga memberitahukan kalau dirinya sudah menjelaskan bahwa tidak semua dapat beras PPKM.

“Kami jadi serba salah menghadapi warga,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dinsos Sumenep Akan Serahkan 42 Ekor Hewan Kurban

Kemudian ia juga berdalih bahwa berdasarkan regulasi, BST, PKH dan BPNT data awal banyak saldo nol.

“Dan itu berpengaruh ke data bantuan beras PPKM,” dalihnya.

Sementara itu melalui hubungan via WhatsApp-nya Kadinsos Kabupaten Sumenep Iksan mengatakan jika tercantum sebagai penerima BSB silahkan yang bersangkutan mengambilnya, kontrak transporter sesampai ke desa.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Bupati Busyro Tentang Vaksinasi Covid-19 di Sumenep

“Yang bersangkutan langsung ke balai,” tuturnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Bantuan Sosial Beras (BSB) seberat 10 kg yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dibagikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).