PAMEKASAN, MaduraPost – Pj Bupati Pamekasan, Masrukin menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan 159 Kepala desa di Kabupaten Pamekasan yang digelar di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. Rabu (26/06/24).
SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Pasal 39 UU No 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 16/2014 tentang Desa.
Menurut Slamet Ariyadi selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan bahwa berubahnya Undang Undang Desa bukan sekedar untuk menambah masa jabatan kepala desa, melainkan sebagai upaya pemerintah dalam percepatan pembangunan di Desa.
Maka dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa yang ditandai dengan penyerakan SK dari Pj Bupati Pamekasan semoga bisa memberikan dampak positif bagi Masyarakat di Kabupaten Pamekasan.
“Selamat dan Sukses untuk 159 Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan yang telah menerima SK Perpanjangan masa Jabatan, Semoga amanah dan Bermanfaat untuk Masyarakat,” Kata Slamet Ariyadi.






