PAMEKASAN, MaduraPost – Sebanyak 159 Kepala desa di Kabupaten Pamekasan menerima SK Perpanjangan masa jabatan yang digelar di Pendopo Tonggosukowati Pamekasan. Rabu (26/06/24).
Bakal Calon Bupati Pamekasan 2024, KH Kholilurrahman mengapresiasi keputusan Pemerintah merubah UU No 6 Tahun 2014 menjadi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dengan undang undang tersebut, Secara otomatis masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun bertambah menjadi 8 Tahun.
Adanya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 merupakan spirit baru bagi Kepala desa di Kabupaten Pamekasan untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan dan lebih inovatif.
“Sukses dan Barokah kepada 159 teman teman Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Semoga dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa mampu mewujudkan Pamekasan yang lebih baik dan berkualitas,” Kata KH.Kholilurrahman.