Sisir ke Pelosok Desa, Satpol PP Sampang Razia 33 Merek Rokok Ilegal

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Sampang saat menunjukkan merek rokok ilegal di Aula Kantor Satpol PP. (MaduraPost/Saman Syah)

Satpol PP Sampang saat menunjukkan merek rokok ilegal di Aula Kantor Satpol PP. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Sampang, membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk pemberantasan rokok ilegal.

Tim tersebut berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, bahwa dari hasil deteksi dini yang dilakukan ke 14 Kecamatan benar bahwa yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hasil dari deteksi dini ke 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai.

Baca Juga :  Sekertaris Komisi I Aulia Rahman, Ungkap Rumor Penarikan Fee DD/ADD Tahun Anggaran 2019

Peredaraan rokok ilegal tidak hanya rerjadi di pedesaan, tetapi di area perkotaan.

“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” kata Suryanto, Selasa, (01/11/2022).

Suryanto menjelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Informasi Terpadu, Ini Rencana BPRS Bhakti Sumekar Dalam Pelayanan Nasabah

Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Adapun dekteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

Baca Juga :  Persepsi Orang Madura Terhadap Pendidikan

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal,” terangnya.

Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sanksinya penjara 1-5 tahun hukuman.

“Untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsumen Kecam Ekspedisi Anteraja Banyuates Sampang, Retur Barang Secara Sepihak Tanpa Konfirmasi
Geliat PT Empat Sekawan Mulia Mendukung Program Ekonomi Hijau di Pamekasan
Direktur Ide@ soal Eksplorasi Migas Pamekasan: Partisipasi Harus Libatkan Masyarakat Terdampak
Direktur Ide@ Soroti Rencana Eksplorasi Migas di Pamekasan
DKUPP Probolinggo Tegur Pedagang Bawang Dringu, Ancaman Pencabutan Izin Usaha
Memasuki Musim Panen Tembakau, Pemerintah Kabupaten Pamekasan Belum Tentukan BEP 2024
Pemdes Sokobanah Tengah Sampang Resmikan BUMDes Mandiri Sejahtera
Awiek Terima Keluhan Emak-emak Pamekasan soal Harga Sembako Mahal

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:58 WIB

Konsumen Kecam Ekspedisi Anteraja Banyuates Sampang, Retur Barang Secara Sepihak Tanpa Konfirmasi

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:12 WIB

Geliat PT Empat Sekawan Mulia Mendukung Program Ekonomi Hijau di Pamekasan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:44 WIB

Direktur Ide@ soal Eksplorasi Migas Pamekasan: Partisipasi Harus Libatkan Masyarakat Terdampak

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:00 WIB

Direktur Ide@ Soroti Rencana Eksplorasi Migas di Pamekasan

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:23 WIB

DKUPP Probolinggo Tegur Pedagang Bawang Dringu, Ancaman Pencabutan Izin Usaha

Berita Terbaru