Scroll untuk baca artikel
Headline

Sikap KPU Sumenep Disorot Hingga Bawaslu Minta PPS yang Aktif di Parpol Segera Dipecat

Avatar
6
×

Sikap KPU Sumenep Disorot Hingga Bawaslu Minta PPS yang Aktif di Parpol Segera Dipecat

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret Kantor Bawaslu Sumenep yang berlokasi di Jalan KH Mansyur Nomor 64, Pangarangan, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, geram melihat tingkah laku Ketua KPU Rahbini.

Dia menegaskan, jika memang PPS yang dilantik namanya tercatat dalam SIPOL namun masih pengurus aktif partai politik (parpol) maka harus dipecat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kalau memang terbit di SIPOL ya harus dipecat,” kaya Rusydi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (28/5) sore.

Baca Juga :  Lapas Kelas III-B Kangean Sumenep Diusulkan Jadi Super Maksimum Security

Rusydi menjelaskan, seorang pengurus maupun anggota parpol tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu baik di KPU dan badan adhoc lainnya.

“Iya kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) dan memang harus dipecat,” kata Rusydi menegaskan.

Sebelumnya, KPU Sumenep berani meloloskan Bendahara PKB Kecamatan Dasuk, Buzairi, menjadi anggota PPS di Pilkada 2024.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Motif Pembunuhan Suliman, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebanyak 1002 anggota PPS resmi dilantik KPU Sumenep pada Minggu (26/5/2024) kemarin, di Gedung Adipoday, Jalan Trunojoyo, Nomor 124, Kecamatan Kota.

Nama Buzairi tercatat sebagai pengurus parpol dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman resmi KPU RI.

Tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.

Baca Juga :  Program PIP di SMPN 1 Manding Bermasalah? Kepsek, Disdik Hingga BRI Cabang Sumenep Terlibat

Sementara lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi SK pada lampiran pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.***