SUMENEP, MaduraPost – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, geram melihat tingkah laku Ketua KPU Rahbini.
Dia menegaskan, jika memang PPS yang dilantik namanya tercatat dalam SIPOL namun masih pengurus aktif partai politik (parpol) maka harus dipecat.
“Kalau memang terbit di SIPOL ya harus dipecat,” kaya Rusydi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (28/5) sore.
Rusydi menjelaskan, seorang pengurus maupun anggota parpol tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu baik di KPU dan badan adhoc lainnya.
“Iya kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) dan memang harus dipecat,” kata Rusydi menegaskan.
Sebelumnya, KPU Sumenep berani meloloskan Bendahara PKB Kecamatan Dasuk, Buzairi, menjadi anggota PPS di Pilkada 2024.
Sebanyak 1002 anggota PPS resmi dilantik KPU Sumenep pada Minggu (26/5/2024) kemarin, di Gedung Adipoday, Jalan Trunojoyo, Nomor 124, Kecamatan Kota.
Nama Buzairi tercatat sebagai pengurus parpol dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman resmi KPU RI.
Tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.
Sementara lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi SK pada lampiran pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.***






