SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Bank Jatim Sumenep Beri Keterangan Palsu, Disperkimhub Bisa Apa?

Avatar
×

Bank Jatim Sumenep Beri Keterangan Palsu, Disperkimhub Bisa Apa?

Sebarkan artikel ini
MENGULAR. Potret parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, disebut telah memberikan keterangan palsu perkara pemasangan rambu-rambu peringatan larangan parkir.

Diketahui, tepat di Jalan Trunojoyo sisi selaran kantor Bank Jatim Cabang Sumenep terdapat rambu-rambu peringatan larangan parkir.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi mengatakan, bahwa perbankan milik BUMD Provinsi Jawa Timur itu telah memasang rambu-rambu peringatan larangan parkir demi menghindari kemacetan di wilayah kantornya itu.

“Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir,” timpalnya lebih lanjut,” ucap Arif pada media saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024) malam.

Baca Juga :  Tiga OPD di Bangkalan di Jabat Plt, ini Langkah Bupati Bangkalan

Namun hal tersebut terbantahkan saat Kabid LLA Disperkimhub Sumenep, Tayyib, mengaku jika dinasnya lah yang memasang rambu-rambu larangan parkir itu beberapa tahun lalu.

“Nggak, itu kita yang pasang,” kata Tayyib saat dikonfirmasi MaduraPost di rumah kerjanya, Selasa (6/8).

Tayyib menjelaskan, apabila rambu-rambu peringatan yang dipasang perorangan tidak berada di pinggir jalan. Namun di lahan milik perbankan itu sendiri.

Baca Juga :  Sebanyak 349 ASN di Kabupaten Sumenep Diambil Sumpahnya

“Seharusnya Bank Jatim bertanggungjawab. Itu sebenarnya Bank Jatim sudah kami tegur,” kata Tayyib menegaskan.

“Intinya kalau untuk jalan kabupaten yang pasang adalah Disperkimhub Sumenep,” jelasnya lebih lanjut.

Tak hanya soal saling klaim pemasangan rambu-rambu peringatan larangan parkir.

Bank Jatim Cabang Sumenep juga terindikasi melanggar aturan BI dan OJK.

Meski tidak secara langsung mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas oleh bank, tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan kepatuhan keseluruhan yang buruk.

Ini dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.

Baca Juga :  Tanah Kas Negara Jadi Hak Milik Mantan Anggota DPRD Pamekasan

Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1), bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Pasal 3, risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Pasal 4, bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.