Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sidang Pertama PAW di PN Sampang, Majlis Hakim Periksa Kelengkapan Identitas Kuasa Hukum Tergugat

Avatar
5
×

Sidang Pertama PAW di PN Sampang, Majlis Hakim Periksa Kelengkapan Identitas Kuasa Hukum Tergugat

Sebarkan artikel ini
Sidang pertama gugatan PAW di PN Sampang saat berlangsung.

SAMPANG, MaduraPost – Sidang pertama kali gugatan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, terhadap Dedi Dores salah satu anggota Komisi I DPRD Sampang, namun majlis hakim memeriksa kelengkapan identitas kuasa hukum para tergugat.

Kuasa hukum tergugat sekaligus Sekretaris LBH dari DPP PPP, Jou Hasyim Waimahing PH mengatakan, bahwa hari ini sidang pertama kali majelis hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan secara formil tentang identitas kuasa hukum para tergugat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Disdik Sumenep Ajak Orang Tua Dukung Larangan Jajanan Kemasan di Sekolah

“Sidang pertama, Majlis Hakim PN Sampang melakukan pemeriksaan penerima surat kuasa, pengacara, dan pemberi kuasa,” katanya.

Menurutnya, bahwa dalam persidangan tersebut turut tergugat 1 sampai 5 yang terlibat, diantaranya, tergugat 1 Gubernur Jawa Timur, tergugat 2 Bupati Sampang, tergugat 3 pimpinan DPRD Sampang, tergugat 4 KPU Sampang dan tergugat 5 Bawaslu Sampang.

“Untuk Tergugat 1 Gubernur Jawa Timur, Tergugat 2 Bupati Sampang, dan Tergugat 3 Pimpinan DPRD Sampang dari tiga tergugat tidak hadir pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Sampang. Dengan perkara Nomor 3/PDT.G/2023PN Sampang,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bangkalan Desak Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Dua Gadis di Sepulu Cepat Ditindak

Tidak hanya itu, kata Jou Hasyim bahwa dirinya telah menyiapkan berita acara yang asli dan surat keputusan pengangkatan. Pokok perkara gugatan berhubungan dengan dugaan perbuatan yang dinilai melawan hukum.

“Kami belum menerima turunan gugatan, dan kami akan membaca terlebih dahulu terhadap apa latar belakang, karena perkara yang digugat tersebut terkait gugatan masalah perbuatan hukum yakni di Pasal 13 Nomor 65 KUH Perdata. Berhubungan dengan PAW dari penggugat,” tandanya.

Baca Juga :  Proyek Kanstein Diduga Dikerjakan Asal-asalan, PUPR Jatim Didemo 

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat menjelaskan, bahwa proses pemberhentian klienya sebelumnya tidak ada proses, seperti surat peringatan hingga surat pemberhentian sebagai pengurus partai yang kemudian berujung pengusulan PAW kliennya sebagai anggota DPRD Sampang.

“Klien kami tidak pernah menerima surat sebelumnya, sehingga alasan pemberhentiannya,” pungkasnya.