SUMENEP, MaduraPost – Warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani dugaan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan mereka.
Permintaan tersebut disampaikan oleh H. Nawawi, korban dalam perkara ini, yang hadir bersama beberapa saksi lainnya pada sidang perdana di PN Sumenep, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut H. Nawawi, hakim dalam sidang pertama menyatakan bahwa kasus ini akan dikaji lebih lanjut untuk kepentingan proses persidangan berikutnya, yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025 mendatang.
“Kami berharap hakim bisa memberikan keputusan yang benar-benar adil, tanpa ada keberpihakan. Jangan sampai ada diskriminasi dalam proses ini,” ungkap H. Nawawi setelah mengikuti sidang, Selasa (31/12) siang.
H. Nawawi juga menegaskan, pentingnya profesionalisme dan independensi dalam penanganan kasus ini.
Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi jalannya persidangan.
“Masalah ini bukan sekadar tentang tanah saya, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat kecil. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi yang menuduh lima perangkat desa berinisial Y, H, S, SH, dan M telah merusak lahannya seluas 1.249 meter persegi.
Kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2024, ketika para pelaku menimbun bibit padi milik H. Nawawi dengan tumpukan bata putih.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, kelima tersangka akhirnya ditahan oleh Polres Sumenep pada 16 Oktober 2024.
Mereka dijerat Pasal 406 juncto 170 KUHP tentang perusakan barang dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.***