Sidang Perdana Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Badur, Korban Minta Keadilan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE. Potret lahan milik warga yang saat ini jadi kasus sengketa (kanan), dan Kantor PN Sumenep tampak dari arah depan. (Istimewa for MaduraPost)

KOLASE. Potret lahan milik warga yang saat ini jadi kasus sengketa (kanan), dan Kantor PN Sumenep tampak dari arah depan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani dugaan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan mereka.

Permintaan tersebut disampaikan oleh H. Nawawi, korban dalam perkara ini, yang hadir bersama beberapa saksi lainnya pada sidang perdana di PN Sumenep, Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut H. Nawawi, hakim dalam sidang pertama menyatakan bahwa kasus ini akan dikaji lebih lanjut untuk kepentingan proses persidangan berikutnya, yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga :  Wisata Petik Tanaman Hortikultura, Ini Gerak Cepat DKPP Sumenep Maksimalkan Peningkatan Hasil Panen

“Kami berharap hakim bisa memberikan keputusan yang benar-benar adil, tanpa ada keberpihakan. Jangan sampai ada diskriminasi dalam proses ini,” ungkap H. Nawawi setelah mengikuti sidang, Selasa (31/12) siang.

H. Nawawi juga menegaskan, pentingnya profesionalisme dan independensi dalam penanganan kasus ini.

Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi jalannya persidangan.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Berkunjung ke Kantor Prabowo, Nostalgia Setelah Lima Tahun

“Masalah ini bukan sekadar tentang tanah saya, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat kecil. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi yang menuduh lima perangkat desa berinisial Y, H, S, SH, dan M telah merusak lahannya seluas 1.249 meter persegi.

Baca Juga :  Enggan Ditemui, PUPR Sampang Alergi Wartawan

Kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2024, ketika para pelaku menimbun bibit padi milik H. Nawawi dengan tumpukan bata putih.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, kelima tersangka akhirnya ditahan oleh Polres Sumenep pada 16 Oktober 2024.

Mereka dijerat Pasal 406 juncto 170 KUHP tentang perusakan barang dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru