Scroll untuk baca artikel
Headline

Sidang ke 16 Sangketa Tanah, Kuasa Hukum Penggugat Pertahankan Bukti – Bukti

Avatar
8
×

Sidang ke 16 Sangketa Tanah, Kuasa Hukum Penggugat Pertahankan Bukti – Bukti

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, kembali menggelar sidang sangketa tanah milik Supatmi yang di duga dirampas salah satu penguasa (H.Varis) di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Sidang ke 16 kali ini masih dalam tahap pembuktian dari penggugat dan tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kuasa hukum tergugat satu, Arman Saputra S.H, menyerahkan tambahan alat bukti berupa surat perjanjian jual beli.

Baca Juga :  Ratusan Warga Demo Kantor BRI Sampang

“Saya menambahkan satu alat bukti surat perjanjian jual beli tertanggal 30 september 1960, antara Armina Tijha dengan Sukiman Hartanto, pada tahun 1984 surat tanah dibalik nama dari Armina Tijha, menjadi Sukiman Hartanto,” ucapnya.

Menurut Arman, Satrija adalah orang tua dari penggugat Yakni supatmi.

Sementara itu, Moch taufiq S.I.Kom, S.H., M.H. Kuasa hukum dari pihak penggugat menghadirkan barang bukti berupa buku desa asli, yang menunjukkan tentang peralihan kepemilikan dari tahun 1953 sampai sekarang.

Baca Juga :  Ormas Sambangi Polres, Polisi Didesak Netral, Mungkinkah?

Menurut Taufiq, Pihaknya tidak mempersoalkan masalah surat surat atau bukti bukti yang dimiliki oleh para tergugat, namun lebih menekankan tentang objek tanah dari surat resmi berupa petok D nomer 3518 yang dimiliki oleh kliennya.

“Bahwa yang dibuku desa masih atas nama klien saya yang ia perolah dari Satrijha selaku orang tuanya,” ujarnya. Selasa (24/11/2020).

Kemudian, kuasa hukum penggugat menekankan kepada pihak tergugat satu untuk tidak ikut campur soal status ahli waris penggugat. Karena hal itu merupakan diluar ranah kuasa hukum tergugat satu.

Baca Juga :  SMPN 1 Sumenep Dinilai Tak Transparan, Orang Tua Murid: Kami Seperti Ditodong

“Kuasa hukum tergugat satu tidak ada kepentingan bahas soal status ahli waris penggugat, bahwa kuasa hukum tergugat satu adalah pihak pembeli dari tergugat dua ,kecuali kuasa hukum tergugat dua Sukiman Hartanto selaku penjual yang ia dapat dari Armina Tijha,” pungkasnya. (Mp/man/kk)