Sidang KDRT di Sumenep, Kuasa Hukum Tersangka AR Bantah Tuduhan Pembunuhan Berencana

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Potret kuasa hukum inisial AR, Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri), saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Potret kuasa hukum inisial AR, Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri), saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost– Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah (Neneng), warga Kecamatan Lenteng, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum tersangka inisial AR, Syafrawi menegaskan, bahwa perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam persidangan.

“Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minggu lalu, kini persidangan memasuki pemanggilan saksi-saksi. Regulasi persidangan akan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada,” ujar Syafrawi pada MaduraPost, Selasa (18/2) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan berlangsungnya persidangan, aksi unjuk rasa digelar oleh Ratusan aktivis serta keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), yang menuntut keadilan bagi korban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Sumenep.

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun di Sumenep Diperkosa Ayah Tiri, Pelaku Kabur Hingga Korban Trauma Berat

Mereka menilai, bahwa dakwaan JPU yang hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, khususnya Pasal 44 Ayat 3, tidak cukup.

Massa aksi menuntut agar kasus ini juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menanggapi hal tersebut, Syafrawi menjelaskan, bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan konstruksi hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“JPU sudah benar karena laporan pertama (LP) yang menjadi dasar perkara ini adalah KDRT. Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Proses di persidangan akan membuktikan fakta hukumnya,” terangnya.

Ia juga membantah isu yang berkembang di masyarakat, seperti kepala desa termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dan penculikan yang dikaitkan dengan kasus ini.

Baca Juga :  Silaturrahmi Bersama Kades di Sumenep, Puan Maharani Singgung DD

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya memperkeruh suasana.

“Tudingan dari massa aksi tidak benar. Ada seorang advokat yang mengeluarkan pernyataan menyesatkan, membangun opini bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Ini justru membodohi masyarakat, bukan memberikan pencerahan,” tambahnya.

Syafrawi berharap, agar proses hukum berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pihak luar. Ia yakin bahwa penyidik, kejaksaan, dan majelis hakim akan menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap JPU dan majelis hakim menggali fakta hukum di persidangan secara mendalam. Saya yakin mereka tidak akan terpengaruh oleh opini publik di luar proses pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Inilah Rentetan Kasus di UNIBA Madura yang Viral Hingga Tuai Kontroversi

Terkait kemungkinan adanya laporan baru dari masyarakat, Syafrawi menyatakan, bahwa hal itu adalah hak setiap warga negara.

Namun, ia menegaskan, bahwa proses hukum yang sudah berjalan tidak dapat diubah begitu saja.

“Kalau ada laporan baru, silakan. Tapi harus dipahami bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan LP awal, hasil penyidikan, penyelidikan, dan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Informasi tambahan, saksi korban atas nama Asmuni mencabut keterangannya yang di BAP,” pungkasnya.

Sidang kasus ini masih terus berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta hukum yang lebih mendalam.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Rokok di Pamekasan Menikahi Menantu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam..?
Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan
Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan
CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan
Puluhan Siswa Geruduk SPPG BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek
Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG
Kolaborasi UTM dan BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek Menghadirkan Auditor Biogas Asal India
Warga Geram, PR. Paku Alam Difitnah Produksi Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 07:50 WIB

Bos Rokok di Pamekasan Menikahi Menantu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam..?

Kamis, 11 September 2025 - 18:35 WIB

Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan

Rabu, 10 September 2025 - 18:06 WIB

Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan

Rabu, 3 September 2025 - 14:03 WIB

CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan

Rabu, 3 September 2025 - 06:50 WIB

Puluhan Siswa Geruduk SPPG BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB