Sidang KDRT di Sumenep, Kuasa Hukum Tersangka AR Bantah Tuduhan Pembunuhan Berencana

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Potret kuasa hukum inisial AR, Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri), saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Potret kuasa hukum inisial AR, Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri), saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost– Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah (Neneng), warga Kecamatan Lenteng, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum tersangka inisial AR, Syafrawi menegaskan, bahwa perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam persidangan.

“Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minggu lalu, kini persidangan memasuki pemanggilan saksi-saksi. Regulasi persidangan akan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada,” ujar Syafrawi pada MaduraPost, Selasa (18/2) siang.

Seiring dengan berlangsungnya persidangan, aksi unjuk rasa digelar oleh Ratusan aktivis serta keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), yang menuntut keadilan bagi korban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Sumenep.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PMII STKIP PGRI Sumenep Masuk Tahap Pemanggilan Saksi-Saksi

Mereka menilai, bahwa dakwaan JPU yang hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, khususnya Pasal 44 Ayat 3, tidak cukup.

Massa aksi menuntut agar kasus ini juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menanggapi hal tersebut, Syafrawi menjelaskan, bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan konstruksi hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“JPU sudah benar karena laporan pertama (LP) yang menjadi dasar perkara ini adalah KDRT. Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Proses di persidangan akan membuktikan fakta hukumnya,” terangnya.

Ia juga membantah isu yang berkembang di masyarakat, seperti kepala desa termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dan penculikan yang dikaitkan dengan kasus ini.

Baca Juga :  Ini Motif Pembunuhan Waria di Modung Bangkalan

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya memperkeruh suasana.

“Tudingan dari massa aksi tidak benar. Ada seorang advokat yang mengeluarkan pernyataan menyesatkan, membangun opini bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Ini justru membodohi masyarakat, bukan memberikan pencerahan,” tambahnya.

Syafrawi berharap, agar proses hukum berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pihak luar. Ia yakin bahwa penyidik, kejaksaan, dan majelis hakim akan menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap JPU dan majelis hakim menggali fakta hukum di persidangan secara mendalam. Saya yakin mereka tidak akan terpengaruh oleh opini publik di luar proses pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Desa Rekkerrek Undang LSM FARA ke Balai Desa, Ada Apa ?

Terkait kemungkinan adanya laporan baru dari masyarakat, Syafrawi menyatakan, bahwa hal itu adalah hak setiap warga negara.

Namun, ia menegaskan, bahwa proses hukum yang sudah berjalan tidak dapat diubah begitu saja.

“Kalau ada laporan baru, silakan. Tapi harus dipahami bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan LP awal, hasil penyidikan, penyelidikan, dan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Informasi tambahan, saksi korban atas nama Asmuni mencabut keterangannya yang di BAP,” pungkasnya.

Sidang kasus ini masih terus berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta hukum yang lebih mendalam.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru