Sidang Duplik Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Wakil Ketua DPRD Sampang Dihentikan
SAMPANG, MaduraPost – Sidang duplik kasus pencemaran nama baik dan fitnah Wakil Ketua DPRD Sampang H. Fauzan Adima kepada anggota DPRD, Sri Rustiana Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Sampang di berhentikan Majlis Hakim. Namun dilanjutkan Minggu depan, Selasa (09/01/2024).
Pelapor H Madut dari suami Sri Rustiana korban pencemaran nama baik dan fitnah, dirinya tetap berkomitmen kepada putusan Majelis hakim PN Sampang dimana atas ucapan yang dikatakan oleh Fauzan Adima memang benar tak beretika.
“Dalam persidangan berlangsung terdakwa Fauzan Adima sempat melakukan pembelaan (berbicara). Namun diberhentikan Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, karena pengakuan terdakwa terlalu melebar kemana-mana. Bahkan Ketua Majlis Hakim menutup dan memutuskan sidang putusan Minggu depan,” kata H Madut.
Menurut H Madut seorang politisi yang menunggangi fraksi partai Gerindra dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sampang telah mengucapkan hal yang tidak pantas kepada anggotanya sendiri.
“Tentunya Majelis Hakim dengan bijak dalam persidangan putusan yang akan di bacakan minggu depan. Dengan harapan sesuai dengan bukti dan fakta yang sebenarnya,” tegas H Madut.
Selain itu, kata H Madut, Ketua Majelis hakim PN Sampang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa H. Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Sampang.
”Semoga di pertemuan sidang putusan tersebut sudah ditemukan sesuatu keadilan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 4 tahun penjara,” tutur H Madut dengan nada do’a.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto mengatakan, bahwa Fauzan Adima untuk di bebaskan dari segala tuntutan hukum, sesuai dari hasil pembelaan Pleidoi kemarin.
“Adapun dalam sidang pembacaan Duplik yang dibacakan Tim Kuasa hukum Fauzan Adima, dirinya meminta majelis hakim PN Sampang melepaskan kilennya dari segala tuntutan,” ungkap R Agus Andriyanto.
Menurutnya, bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.
“Berdasarkan fakta – fakta di dalam persidangan yang bejalan dari awal,” pungkasnya.***






