SUMENEP, MaduraPost – Setiap tahun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kucurkan hibah keuangan berupa bantuan sosial (Bansos) untuk masjid, musala, pondok pesantren (Ponpes), dan lembaga keagamaan lainnya.
Untuk mendapatkan Bansos hibah keuangan tersebut, pihak yang mengajukan mulai dari masjid, musala, Ponpes, dan lembaga keagamaan lainnya harus memiliki legalitas formal, yakni izin operasional.
”Selain mengajukan proposal, syarat-syaratnya harus dipenuhi. Baru nanti kita survei,” terang Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan, Sabtu (17/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mengungkapkan, untuk Bansos masjid dan musala harus yang ditempati anak-anak mengaji. Secara teknis, kata dia, untuk musala batas minimal yang mengaji sebanyak 30 anak. Kemudian, untuk masjid batas maksimal 50 anak yang mengaji.
“Kondisinya harus memang butuh direhab. Jangan sampai masjid dan musala itu sudah bagus, lalu minta bantuan. Dipastikan tidak akan diterima usulannya. Pokoknya yang benar-benar membutuhkan perbaikan,” tegas Iksan.
Secara administratif, lembaga keagamaan dan Ponpes wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep. Tanpa syarat tersebut, lanjutnya, jelas tidak bisa menerima Bansos tersebut.
”Kami ingin bansos ini tepat sasaran. Benar-benar diberikan untuk yang membutuhkan,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau, agar penerima bisa menjaga kualitas pelaksanaan program tersebut. Tujuannya, agar manfaat kegiatan padat karya tersebut tampak kepada masyarakat.
”Intinya, bantuan keuangan ini benar-benar digunakan sebaik mungkin,” pungkasnya.