SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Sampang akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Rabu (06/12/2023)
Hal tersebut diungkapkan langsung Tri Satrio, Kasipidsus Kejari Sampang saat menerima massa aksi. Pihaknya mengatakan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru.
“Percayalah sama kami. Cepat atau lambat, insyaallah akan ada tersangka baru,” kata Tri Satrio di hadapan masa aksi.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk sabar serta mempercayakan kasus tersebut kepada Aparat Penegal Hukum (Kejari Sampang. red).
“Tolong sabar. Semua ada prosesnya, saya tidak mau menyebutkan siapa tersangka barunya. Tapi, dalam waktu dekat akan kita umumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi bansos ini,” ungkapnya.
Ia juga mengaku tidak takut diintervensi oleh pihak manapun prihal penanganan kasus bantuan sosial yang sudah menetapkan satu tersangka di dalamnya (Bendahara Desa Gunung Rancak).
“Kami tidak takut diintervensi oleh manapun. Karena dalam hal ini kita tidak mau zalim,” terang Satrio sambil lalu mendapatkan tepuk tangan dari masa aksi.
Sementara itu ada sekitar 4 tuntutan yang dibacakan oleh Hanafi, korlap aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) dan warga Gunung Rancak.
“Segera tersangkakan Muhammad Juhar, Kades Gunung Rancak. Mengingat Kejari Sampang sudah menyita uang sekitar 260 Juta dari hasil korupsi bansos,” teriak Hanafi saat membacakan tuntutan yang pertama.
Sedangkan tuntutan yang kedua. Hanafi menyampaikan, “Segera tangkap dan tahan Bendahara Desa Gunung Rancak
(Sofrowi),” ucapnya.
Hanafi juga mengapresiasi langkah hukum serta terus mendukung Kejari Sampang untuk mengusut tuntas mafia bansos di Gunung Rancak.
“Kami AMSB mendukung Kejari Sampang mengungkap dengan terang benderang kasus korupsi bansos Gunung Rancak dan
menyeret semua yang terlibat,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Kejari Sampang telah menetapkan tersangka, yaitu Bendahara Desa Gunung Rancak berinisial S. Selain itu Kejari Sampang juga menyita uang hasil korupsi sekitar 260 juta.





