DaerahPemerintahanPendidikan

Sempat Mati Suri, Dewan Pendidikan di Bangkalan Kembali Diaktifkan

×

Sempat Mati Suri, Dewan Pendidikan di Bangkalan Kembali Diaktifkan

Sebarkan artikel ini

 

BANGKALAN, MaduraPost – Vakum selama 4 tahun, dewan pendidikan Bangkalan kembali dibentuk oleh Pemerintah (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pendidikan. Kamis, (30/01/2020).

Hal itu disampaikan oleh Safi selaku Ketua Panitia Seleksi (pansel) Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan, saat memaparkan pembentukan dewan pendidikan Bangkalan periode 2020-2025.

Terkait jadwal serta persyaratan untuk menjadi dewan pendidikan juga ditekankan, usia minimal 30 tahun dan maksimal 65.

Baca Juga :  Target PAD Rp267 Miliar, Bapenda Sumenep Optimis Tercapai Lewat Peningkatan Pajak Tanah

“Pembentukan dewan pendidikan itu dilakukan sesuai rencana Bupati Bangkalan untuk mengawasi pendidikan di Bangkalan,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.

Dirinya juga menambahkan bahwa nantinya peserta yang mendaftar akan diambil sebanyak 11 orang, namun penyerahan yang memenuhi syarat terhadap bupati hanya sebanyak 20 orang.

“Semua yang memutuskan adalah bupati, kita nantinya hanya mengumpulkan yang lolos seleksi, siapa saja yang akan terpilih untuk 11 orang semua wewenang bupati,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ngaku Islam, Ade Armando Tidak Percaya Syariat Islam Harus Dijalankan

keterwakilan dari 11 anggota itu harus ada rekomendasi dari organisasi profesi baik pendidikan maupun lainnya, lembaga penyelenggara dan ormas tingkat kabupaten. Rekomendasi itu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar selain persyaratan-persyaratan lainnya.

“Kriteria yang diutamakan harus memiliki kompetensi dan keinginan yang tinggi untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Bangkalan, karena ini akan menjadi mitra disdik,” Tutupnya. (mp/sur/rul)

Baca Juga :  Laka Maut Terjadi di Tamberu Barat Sokobanah, Dua Orang Meninggal

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.