Selaku Pelapor, Ketua Komnas PKPU Telah Diperiksa Oleh Pihak Polres Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sehubungan dengan adanya dugaan penyerobotan Tanah Negara (TN) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang dilakukan oleh salah seorang mantan anggota DPRD. Ketua Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU) Indonesia Zainal Fatah selaku pelapor telah diperiksa oleh Reskrim Unit III Polres Pamekasan, Kamis (10/09/2020).

Dihadapan Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Unit III Polres Pamekasan, Ketua Komnas PKPU Indonesia Zainal Fatah mengatakan, atas nama masyarakat dirinya merasa keberatan dengan adanya toko yang dibangun di atas tanah negara.

Baca Juga :  Diduga Serobot Tanah Negara, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dilaporkan ke Kompolnas

“Saya selaku dari lembaga swadaya masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang No 8 tahun 1999, atas nama masyarakat merasa keberatan dengan adanya tanah negara yang di atasnya dibangun toko pribadi Iskandar (mantan anggota DPRD Pamekasan),” katanya kepada Eko selaku penyidik dari Reskrim tersebut.

Zainal Fatah juga menjelaskan, pada awalnya hal tersebut menurut masyarakat telah dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa dua kali guna akses jalan alternatif ketika terjadi kemacetan pada hari pasaran.

Baca Juga :  Laporan JCW Dianggap Salah Sasaran, Dr Sajali Minta Satreskrim Polres Sumenep Belajar Hukum

“Masyarakat sudah dua kali melakukan musyawarah dengan Kepala Desa, guna akses jalan alternatif ketika terjadi macet terutama pada saat hari pasaran,” jelasnya.

Penyidik Reskrim Unit III Polres Pamekasan Eko menegaskan, kalau pihaknya akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebutkan pelapor itu.

“Kami akan melakukan pemanggilan atas nama-nama yang telah di sebutkan oleh pengadu atau pelapor dan yang terkait lainnya, guna dimintai keterangan, dan pastinya kami tetap secara profesional sesuai SOP kami,” tegasnya. (Mp/nir/kk)

Baca Juga :  Menengok Biografi Fared Yusuf, Tunggakan Kasus Menyambut Satreskrim Polres Sumenep
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim
Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara
Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang
Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi
DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:22 WIB

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru