PAMEKASAN, Madurapost.id – Sehubungan dengan adanya dugaan penyerobotan Tanah Negara (TN) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang dilakukan oleh salah seorang mantan anggota DPRD. Ketua Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU) Indonesia Zainal Fatah selaku pelapor telah diperiksa oleh Reskrim Unit III Polres Pamekasan, Kamis (10/09/2020).
Dihadapan Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Unit III Polres Pamekasan, Ketua Komnas PKPU Indonesia Zainal Fatah mengatakan, atas nama masyarakat dirinya merasa keberatan dengan adanya toko yang dibangun di atas tanah negara.
“Saya selaku dari lembaga swadaya masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang No 8 tahun 1999, atas nama masyarakat merasa keberatan dengan adanya tanah negara yang di atasnya dibangun toko pribadi Iskandar (mantan anggota DPRD Pamekasan),” katanya kepada Eko selaku penyidik dari Reskrim tersebut.
Zainal Fatah juga menjelaskan, pada awalnya hal tersebut menurut masyarakat telah dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa dua kali guna akses jalan alternatif ketika terjadi kemacetan pada hari pasaran.
“Masyarakat sudah dua kali melakukan musyawarah dengan Kepala Desa, guna akses jalan alternatif ketika terjadi macet terutama pada saat hari pasaran,” jelasnya.
Penyidik Reskrim Unit III Polres Pamekasan Eko menegaskan, kalau pihaknya akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebutkan pelapor itu.
“Kami akan melakukan pemanggilan atas nama-nama yang telah di sebutkan oleh pengadu atau pelapor dan yang terkait lainnya, guna dimintai keterangan, dan pastinya kami tetap secara profesional sesuai SOP kami,” tegasnya. (Mp/nir/kk)