PROBOLINGGO, MaduraPost – Kepala Desa se-Kabupaten Probolinggo resmi dapat (SK) perpanjangan masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dilaksanakan di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.
Penyerahan SK diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto kepada kepala desa dengan disaksikan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (29/6/2024).
Pejabat (Pj) Ugas Irwanto mengatakan, dengan adanya penambahan masa jabatan, kepala desa dapat melanjutkan program pembangunan yang ada di desa dan meningkatkan kesejahteraan pada ekonomi masyarakat
“Anggaran belanja Desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2023, penggunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tidak hanya pengoptimalan pengelolaan BUMDes, namun juga perihal ketahanan pangan,” tandasnya.






