Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Satu Bulan Kasus Pemerkosaan di Sumenep Berjalan di Tempat

Avatar
6
×

Satu Bulan Kasus Pemerkosaan di Sumenep Berjalan di Tempat

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus pemerkosaan yang menimpa bocah di bawah umur masih berjalan di tempat. Laporan tersebut tetap ditangani Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, 11 Mei 2022.

Insiden pemerkosaan ini berada di wilayah hukum Polsek Gapura. Tepatnya di Desa Panagan, Kecamatan Gapura. Meski terbilang cukup lama penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan polisi, namun sudah mulai menemukan titik terang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Tepis Isu Pupuk Langka, DKPP Sumenep Imbau Para Petani Segera Lakukan Hal Ini!

Hasil keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu depan akan memanggil pelaku untuk diperiksa.

“Laporan itu sudah kami tindak lanjuti, pekan depan terlapor akan kami panggil,” kata Widiarti saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (11/5).

Diketahui, laporan tersebut telah bergulir ke Mapolres sejak bulan April kemarin, dengan bukti Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Gaji Perangkat, LSM L- KUHAP Sampang Laporkan Mantan Kades Desa Pandiyangan ke Polisi

Kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran korban), kata Widiarti, masih tetap berjalan. Kasus ini masuk Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Batas minimal hukuman penjara 3 tahun, maksimal 9 tahun kepada pelaku,” tandasnya.