SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlinePemerintahan

Akibat Kuota Blanko E-KTP Terbatas, Dispenduk Capil Sampang Masih Gunakan Suket

Avatar
×

Akibat Kuota Blanko E-KTP Terbatas, Dispenduk Capil Sampang Masih Gunakan Suket

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diseluruh daerah supaya segera mengganti suket dengan Blanko pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Namun arahan tersebut belum bisa direalisasikan di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Sampang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Sampang sampai sekarang masih mengeluarkan Surat keterangan( Suket). Bahkan, total Suket yang sudah diterbitkan oleh Dispenduk Capil sejak bulan Juni 2019 sampai 22 Februari 2020 mencapai 43.753 lembar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Imbau Terapkan Perilaku CERDIK, Dinkes Sumenep Ingatkan Bahaya Penyakit Jantung

Plt Kepala Dispenduk Capil Sampang Edi Subinto mengungkapkan, pihaknya masih tetap menerbitkan Suket bagi warga yang mengurus penerbitan e-KTP. Alasannya, kuota blanko yang disediakan terbatas.

Dari 8000 blanko yang diterbitkan tidak mencukupi untuk mencetak sebagian e-KTP warga yang diganti Suket pada bulan Juni hingga Desember 2019. Sehingga masih tersisa 31.503 e-KTP yang belum tercetak.

“Tiap hari perekaman e-ktp pasti ada. Jadi, kami tetap terbitkan Suket sebagai pengganti. Karena, blanko yang tersedia sekarang diprioritaskan untuk mencetak e-KTP pemegang Suket yang lebih dulu,” ungkapnya, Selasa (03/03/202).

Baca Juga :  Bangkalan Jadi Tuan Rumah Karapan Sapi Piala Presiden 2019

Menurut dia, jumlah Suket yang sudah diterbitkan sejak Januari hingga 22 Februari 2020 lebih kurang 4.250 lembar. Sedangkan Blanko kuota pertama sudah habis.

“sekarang kami akan mengajukan untuk kuota blanko kedua sebanyak tujuh ribu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, kuota blanko e-KTP tahap kedua juga bakal diutamakan utamakan mencetak e-KTP pemegang suket pada 2019. Menurut dia, pihaknya bisa menghentikan penerbitan Suket jika blanko pemegang Suket 2019 sudah dipenuhi semua.

Baca Juga :  Pantai Slopeng dan Lombang Sumenep Tetap Ditutup Selama Pandemi Covid-19

“Kalau pemohon baru di 2020 ini langsung dicetak, pemegang suket di 2019 bisa mengamuk di kantor ini. Jadi, kami menghindari itu dengan cara tetap menerbitkan Suket” tambah Edi.

Sementara itu Edi menambahkan, masa berlaku Suket hanya 6 bulan. Menurutnya, pemegang suket di instruksikan segera memperpanjang jika sudah melebihi batas waktu tersebut.

Dengan demikian, pihaknya memaksimalkan 1 unit mobil keliling untuk menyisir wilayah pedesaan supaya proses perekaman e-KTP cepat selesai. (mp/ron/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.