Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap Seorang Kuli Bangunan Nyambi Ngedar Narkoba

4
×

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap Seorang Kuli Bangunan Nyambi Ngedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tersangka FR dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak surabaya. (rakyatjelata)

SURABAYA, MaduraPost – Seorang pria berinisial FR (30) yang berprofesi sebagai kuli bangunan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di dalam rumah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino membenarkan   penangkapan tersebut

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Awalnya memperoleh informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.” Kata AKBP Anton, Minggu (30/01/2022)

Baca Juga :  Polres Sumenep Didemo Ratusan Kader PMII, Tiga Poin Ini Jadi Tuntutan

Masih kata AKBP Anton saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, setelah benar dilakukan penangkapan terhadap Tersangka FR di dalam rumah Jl. Karah Surabaya pada hari Jumat (28/10/2022) sekira jam 08.00 Wib.

“FR ini tidak hanya pemakai dan juga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.” Jelas AKBP Anton

Dari penangkapan tersebut Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menemukan Barang Bukti 1 buah kardus HP Merk ANDROMAX yang didalamnya berisi : 1(satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 25,18 ( Dua puluh lima koma delapan belas) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1 buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1 buah Scroob /Serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3(tiga) bandel plastik klip kecil, 1(satu) bandel plastik besar, 1(satu) Buah HP Merk VIVO Warna  Hitam dengan Kartu Card SIMPATI, 1(satu) Buah Kartu ATM Tahapan BCA, Uang Tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah. Terangnya.

Baca Juga :  Warga Dasuk Sumenep Ditangkap Polisi Saat Simpan Sabu di Rumahnya

“Akibat perbuatannya FR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Sumber : rakyatjelata.com