SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita

FR Alias Sopir Pimpinan DPRD Sumenep Tertangkap Basah Transaksi Narkoba, Wakil Ketua Dewan Sebut Begini!

Avatar
×

FR Alias Sopir Pimpinan DPRD Sumenep Tertangkap Basah Transaksi Narkoba, Wakil Ketua Dewan Sebut Begini!

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, saat menghadiri rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Siapa sangka, pria berinisial FR yang ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Satnarkoba Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata adalah sopir Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Kamis, 1 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, FR adalah warga asli Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ia ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sampang saat ketahuan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Dharma Camplong, sepulang mengantar salah satu anggota dewan ke Surabaya.

Alangkah terkejutnya, ternyata FR merupakan sopir Pimpinan DPRD Sumenep. Informasi yang diterima MaduraPost pada Rabu (30/11/2022) kemarin, FR ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Tobai Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 77

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah media juga membenarkan perihal penangkapan FR yang berprofesi sebagai sopir pimpinan DPRD Sumenep itu.

Indra mengaku, jika yang bersangkutan alias FR bukanlah sopir resmi yang terdaftar di DPRD Sumenep.

“Bukan sopir saya, sopir saya kan HF, ini FR (inisial) sopir freelance yang biasa dipanggil orang-orang (anggota DPRD Sumenep,red),” kata politisi Partai Demokrat ini, saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (30/11/2022) kemarin.

Pihaknya juga menambahkan, sopir yang dimaksud hanya digunakan sebagai cadangan manakala sopir resmi pimpinan DPRD Sumenep sedang berhalangan.

“Dia kadang-kadang saya pakai pas kunker (kunjungan kerja,red), jika kebetulan sopir saya gak bisa, itu sopir panggilan,” tegas politisi muda partai besutan SBY ini.

Sementara sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, mengungkapkan perihal penangkapan sopir pimpinan DPRD Sumenep tersebut.

“Iya mas, FR ditangkap di Dusun Karangloh, Desa Dharma Camplong Sampang pada (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ipda Dody pada media, Kamis (1/12).

Menurut Dody, saat itu FR mengantar anggota dewan ke Surabaya, sepulangnya FR kedapatan melakukan transaksi sabu di Desa Dharma Camplong.

“Saat digeledah, FR kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram, dengan dibungkus bungkus rokok,” terangnya.

Saat penggerebekan, lanjut Dody, dari tangan tersangka polisi tidak hanya mengamankan sabu, tapi juga berhasil mengamankan 1 mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, dan 1 handphone.

“Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kini FR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“FR terancam kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya.***

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.