Scroll untuk melanjutkan membaca
Berita

Satpol PP Sumenep Harapkan Ada Dampak dari Satgas Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal

Avatar
×

Satpol PP Sumenep Harapkan Ada Dampak dari Satgas Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Selesainya rapat koordinasi dan penyerahan laporan hasil pengumpulan informasi BKC ilegal hasil tembakau membuahkan sejumlah keputusan. Minggu, 1 Oktober 2023.

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bea Cukai Madura dan seluruh anggota Satgas pengumpulan informasi rokok ilegal atau rokok tanpa cukai berlangsung di Kantor Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Rabu, 27 September 2023 kemarin.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  Meski Dijual Tanpa Cukai, Rokok RS Laris Terjual di Pamekasan

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota tim yang tergabung dalam tim pengumpulan informasi.

“Selain itu, rapat koordinasi juga sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban satpol PP Sumenep terkait pengumpulan informasi rokok ilegal atau rokok tanpa cukai DBHCHT tahun 2023 kepada Bapak Bupati Sumenep,” kata Laili dalam keterangannya belum lam ini, Minggu (1/10).

Baca Juga :  Jalur RPL di STKIP PGRI Sumenep Jadi Solusi Untuk Anda yang Ingin Mendapatkan Ijazah Linier

“Jadi, pada dasarnya tim secara otomatis ketika laporan sudah kami serahkan, maka tim pengumpulan informasi tugasnya sudah berakhir,” katanya lebih lanjut.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh anggota tim, meskipun sudah berakhir dan tugas tim sudah selesai, diharapkan untuk tetap memberikan arahan kepada masyarakat agar tidak menggunakan produksi rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Optimis Kemajuan Wisata Akan Meningkat, One Day Adventure Trail Sumekar 2023 Sukses Digelar

“Melalui anggota tim yang ada, kami juga harapkan tetap ikut melakukan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Madura,” jelas Laili.

Diketahui, laporan tersebut sudah diserahkan ke kantor Bea Cukai Madura.

“Di samping laporan melalui aplikasi Sirolek, juga ada laporan secara tertulis kepada Bea Cukai, Tim dan Bupati Sumenep,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.