SAMPANG, MaduraPost – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang tertangkap basah sedang bersantai di sebuah rumah makan saat jam kerja. Kejadian ini terungkap dalam razia disiplin yang digelar Satpol PP pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kabid Trantibum Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin, mengungkapkan bahwa oknum ASN berinisial MG (47), warga Kelurahan Gunung Sekar, ditemukan berada di rumah makan di Jalan Perdana Halim Kusuma (JLS) saat masih dalam jam kerja.
“MG tertangkap dalam razia petugas. Sayangnya, itu masih dalam jam kerja,” ujar Suaidi kepada MaduraPost, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Pemkab Sampang telah mengeluarkan surat edaran sejak 29 Februari 2025 yang mengatur kedisiplinan ASN selama bulan Ramadan. Namun, tampaknya masih ada yang mengabaikan aturan tersebut.
“Surat edaran itu bukan hanya untuk dibaca, tetapi juga harus dipatuhi. Apalagi kita sebagai ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Setelah tertangkap dalam razia, MG langsung diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk menjalani pemeriksaan dan sanksi lebih lanjut.
“Penindakan lebih lanjut adalah kewenangan Inspektorat, dan kami sudah menyerahkannya,” jelas Suaidi.
Satpol PP Sampang berjanji akan terus melakukan razia untuk menegakkan disiplin di kalangan ASN, terutama selama bulan Ramadan.
“Kami akan rutin melakukan razia dan mengimbau para ASN agar menaati aturan jam kerja. Jika sudah selesai atau jam pulang, barulah mereka bisa melakukan aktivitas lain di luar pekerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran disiplin ASN tersebut hingga berita ini diterbitkan.***