Hukum & Kriminal

Satpam PLN di Sumenep Sering Lakukan Transaksi Nakoba

Avatar
×

Satpam PLN di Sumenep Sering Lakukan Transaksi Nakoba

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Arif Rahman Suseno dan Cici Farlina saat diamankan Polsek Kangean. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin, Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Minggu, 13 Februari 2022.

Kedua pengedar narkoba ini ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Polsek Kangean. Mereka diantaranya Arif Rahman Suseno (22), seorang pemuda yang bekerja sebagai satpam di Kantor PLN ULP Kangean.

Arif Rahman Suseno adalah warga Dusun Utara Pasar, RT 02/RW 02, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa. Sementara Cici Farlina (25) adalah seorang ibu rumah tangga.

Cici Farlina asli warga Dusun Jelo’bi, RT 04/RW 06, Desa Paseraman, Kecamatan setempat. Kedua pengedar narkoba ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pertama, Arif Rahman Suseno, dia ditangkap polisi di depan kantor tempat ia bekerja yang beralamat di Dusun Timur Alun-Alun, Desa Arjasa, Kecamatan setempat. Kedua, Cici Farlina, dia ditangkap dirumahnya sendiri.

Baca Juga :  Dihujat Karena Ucapan "Rakyat Jelata" Novita Sari Beri Klarifikasi di Akun TikToknya

Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Arif Rahman Suseno diantaranya satu paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,33 gram.

Lalu BB dari tangan Cici Farlina diamankan dua paket klip plastik kecil narkoba jenis sabu berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram, total keseluruhan 3,79 gram, lalu seperangkat alat penjualan narkoba dan uang sebesar Rp. 350.000 ribu dari hasil penjualan sabu.

“Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan Kantor PLN ULP Kangean sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Minggu (13/2).

Hasil pengakuan Arif Rahman Suseno kepada polisi, dia mendapatkan narkoba tersebut dari Moh. Galit, warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga :  Haul Pemerintah Desa Gunung Kesan Sampang dan Santunan Anak Yatim

“Sayangnya, saat petugas melakukan pengembangan ke rumah Moh. Galit, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Widi menjelaskan.

Di rumah terlapor, polisi hanya bertemu dengan Cici Farlina yang tak lain adalah istri dari Moh. Galit. Saat melakukan penggeledahan seisi rumah, polisi melihat Cici Farlina tengah masuk ke dalam kamarnya. Merasa curiga, kemudian petugas melakukan penggeledahan sebuah dos bekas vapor warna putih yang dipegang Cici Farlina.

Mengejutkan, Cici Farlina, ternyata menyembunyikan narkoba jenis sabu tersebut di dalam doa bekas vapor. Polisi lantas melakukan interograsi kepada Cici Farlina.

Dihadapan polisi, Cici Farlina, tidak bisa mengelak. Dia mengakui, bahwa narkoba jenis sabu tersebut milik suaminya (Moh. Galit).

Baca Juga :  Kepala Desa dan Perangkat Desa Bira Barat Mangkir Dari Panggilan Kejari Sampang

“Awal mulanya Cici Farlina ini ingin mengambil barang tersebut dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan, setelah mengetahui petugas datang kerumahnya,” kata Widi menguraikan kronologi penangkapan Cici Farlina.

Disamping itu, Cici Farlina, juga mengaku mengetahui bahwa Arif Rahman Suseno sering membeli narkoba jenis sabu kepada suaminya (MOH. GALIT).

“Tapi si Cici Farlina ini setelah ditanyakan mendapatkan dari mana narkoba yang dijual suaminya itu, dia mengaku tidak mengetahui,” terangnya.

Saat ini Cici Farlina dan Arif Rahman Suseno berikut BB dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.

LKeduanya diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.