Scroll untuk baca artikel
Headline

Satgas Pemilu Pamekasan Sesalkan Pengusiran Wartawan oleh Oknum PPK Pasean

8
×

Satgas Pemilu Pamekasan Sesalkan Pengusiran Wartawan oleh Oknum PPK Pasean

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MadurapostTerkait aksi Pengusiran dan tindakan arogansi anggota PPK Kecamatan Pasean kepada sejumlah anggota Wartawan, dan pemantau pemilu dari LSM LIRA Sangat disesalkan oleh sejumlah Masyarakat. Sabtu (20/04/3019).

H. Nasir Abdillah, Salah seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-LIRA) dan Pemantau Pemilu, yang juga mendapat rekomendasi Bawaslu sangat menyayangkan tindakan dari oknum PPK tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya sangat menyayangkan tindakan semena mena dari oknum PPK Kecamatan Pasean, saya adalah pengawas dan saya ada surat tugas yang dikeluarkan oleh Bawaslu kenapa dilarang dan diusir,” sesalnya.

Baca Juga :  Setelah Terlibat Kecelakaan, Perahu di Perairan Giliyang Akhirnya Tenggelam

Dengan tindakan ini, Nasir sangat kecewa kepada pihak oknum PPK Kecamatan Pasean.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum PPK Kecamatan Pasean, dan tindakan seperti ini akan berdampak negatif yang mana akan menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, kenapa proses jalanya rekapitulasi tidak bisa dipantau dan diliput ada apa,” tanyanya.

H.Erfan Ketua Satgas Pemantau Pemilu dari LSM-LIRA
Baca Juga :  Janji Politik Bupati Pamekasan Dianggap Tai Anjing Rasa Tai Kucing

Terpisah, H. Erfan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemantau Pememilu Pamekasan mengatakan, dari LSM-LIRA tindakan seperti itu tidak seharusnya terjadi dan sepertinya oknum PPK tersebut kurang tau aturan

“Tindakan oknum anggota PPK Kecamatan Pasean tersebut, seolah asal bicara dan tidak  memakai aturan yang jelas dan oknum tersebut mengatakan disini aturan saya,” katanya.

Lebih lanjut, H. Erfan di Kecamatan Pasean dalam pelaksanaan rekapitulasi juga tidak jelas, dimana batas atau ring untuk batas yang tidak bisa dilalui oleh masyarakat atau petugas.

Baca Juga :  LSM JCW Jawa Timur Adukan Kejari Sampang Ke Jamwas

“Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dimengerti dan aturan aturannya bisa dijelaskan dulu, biar bisa difahami dan dimengerti, buka asal bertindak semena-mena,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya diberitakan, oknum PPK Pasean Pamekasan, mengusir wartawan dan LSM-LIRA yang hendak meliput dan memantau rekapitulasi suara di Pendopo Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. (mp/fat/zul)


Berikut Videonya :