BANGKALAN, MaduraPost – Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan Bersama Polres Bangkalan, Kodim 0828 Bangkalan, dan Satpol PP Bangkalan menggelar operasi yustisi. Selasa (27/10/2020)
Dalam operasi tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan berhasil menjaring 27 orang yang melanggar protokol kesehatan.
“22 orang terkena teguran lisan, teguran tertulis sebanyak 1 orang dan 4 orang terkena sangsi,” Ujar Iptu Arif DJ Kasubbag Humas Polres Bangkalan
4 Orang yang terkena sangsi oleh satgas covid-19 itu diantaranya Rina Yulianti (44), asal kelurahan Mlajeh Kec./Kab. Bangkalan, Abd. Komar (42) alamat Kmp. Demangan kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Maimonah (35)asal Kelurahan Kraton Kec./Kab. Bangkalan, Surya Bayu Tirtana (30) alamat Ds. Tanjung Jati Kec. Kamal Kab. Bangkalan.
“Untuk pembayaran denda dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan sebanyak 4 orang,” imbuhnya.
Operasi Yustisi dilaksanakan di depan terminal Bangkalan Desa Bilaporah Kecamatan Socah kabupaten Bangkalan yang dimulai sejak pukul 09.30 s/d 10.45 WIB.
Hal itu dilakukan sesuai Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Mp/sur/kk)






