PAMEKASAN, MaduraPost – Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga ada unsur nepotisme.
Pasalnya, suami dari Kepala Desa (Kades) Bindang Juhairiyah, bernama Ach Niwer Abidin diketahui juga menjadi salah satu anggota BPD terpilih periode 2021-2026. Yang hal itu menjadi polemik pada berbagai kalangan.
Menurut Ketua FAAM Koord Madura Raya Abdul Basit mengatakan, jika yang bersangkutan Niwer itu jadi BPD karena memang hasil pemilihan secara demokratis dan transparan, maka hal itu dikatakannya sah-sah saja.
“Akan tetapi jika beliau (Niwer, red) menjadi BPD karena hasil Request dari istrinya selaku Kades, maka hal itu tidak boleh dan jelas melabrak atau bertentangan dengan amanah Undang-undang,” katanya, Jum’at (28/6/2021).
Sebagaimana dijalaskan dalam Pasal 1 ayat 5 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Konteksnya adalah Nepotisme yang akan menguntungkan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat,” imbuh Basit (sapaan akrabnya).
Sementara itu, melalui hubungan telepon selulernya Camat Pasean Munafik mengatakan, kalau hal itu tidak menyalahi aturan.
“Hal itu tidak menyalahi regulasi,” pungkasnya singkatnya.