Scroll untuk baca artikel
Headline

Santri NU Sumenep Polisikan Akun Facebook ‘Muhammad Izzul’

Avatar
14
×

Santri NU Sumenep Polisikan Akun Facebook ‘Muhammad Izzul’

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.net – Gabungan santri Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur laporkan salah satu akun Facebook dengan nama ‘Muhammad Izzul’ ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Para santri ini melaporkan akun Facebook tersebut terkait dengan unggahan pencemaran nama baik bertuliskan ‘Simpatisan PKI’ yang diarahkan kepada ketua PCNU Sumenep, KH Pandji Taufik.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelaporan itu dilakukan atas dasar inisiatif para santri NU untuk menjaga marwah kiai, sekaligus nama Ketua PCNU Sumenep dari tuduhan ‘Simpatisan PKI’. Laporan para santri ke Mapolres Sumenep itu tertuang pada surat laporan Nomor. LP-B/231/IX/RES.1.18./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Tanggal 06 Oktober 2020.

Baca Juga :  Ditemani Istri dan Kedua Anaknya, Incumbent Mohammad Masduki, Daftar Cakades Angsanah Pamekasan

Achmad Muhaimin, kader NU Kecamatan Ganding, menjelaskan alasan melaporkan akun Facebook ‘Muhammad Izzul’ karena menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media (Sosmed) Facebook

“Hari ini kami melaporkan akun yang bernama ‘Muhammad Izzul’ karena telah menyebarkan ujaran kebencian,” kata Muhaimin, kepada media, Selasa (6/10).

Diketahui, akun Facebook ‘Muhammad Izzul’ bukan saja menuliskan caption ketua PCNU Sumenep sebagai ‘Simpatisan PKI’, melainkan sebelumnya ketua PCNU Pamekasan juga dicemarkan nama baiknya tersebut.

Baca Juga :  Kemana Bupati Pamekasan Saat Ormas Islam Demo Minta KCM Ditutup

“Oleh sebab itu kita meminta untuk mengusut tuntas persoalan ini,” tegas dia.

Menurutnya, soal laporan tersebut murni inisiatif santri NU Kecamatan Ganding, karena dinilai telah menghina simbol NU.

“Alhamdulillah laporanya diterima. Tetapi jika 3 kali 24 jam belum jelas, maka santri NU Kecamatan Ganding akan berkonsultasi bersama NU se Kabupaten Sumenep,” terangnya.

Baca Juga :  Gaji Dipotong dan Dipecat, Realita Buram Pekerja Media

Pihaknya juga menegaskan, bahwa akun Facebook ‘Muhammad Izzul’ terkena pasal 28 ayat 2 subs pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, akun Facebook ‘Muhammad Izzul’ juga telah membuat warga NU Pamekasan geram dengan menulis status “Simpatisan sejak dulu” yang tujuanya adalah ketua PCNU Pamekasan, KH. Taufik Hasyim. (Mp/al/kk)