SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Saat Mengisi BBM di POM Mini, Perempuan Yang Sering Transaksi Narkoba Dibekuk Polisi

Avatar
×

Saat Mengisi BBM di POM Mini, Perempuan Yang Sering Transaksi Narkoba Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Saat tersangka diamankan pihak kepolisian
SUMENEP, (Berirama.id) – Zainatun (45), seorang perempuan warga Dusun Peregi Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi saat mengisi BBM di salah satu POM Mini, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Jumat (3/7/2020) kemarin.
”Dia diamankan sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Polsek Ganding,” ungkap AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu (4/7).
Widiarti menjelaskan, penangkapan Zaitun diketahui saat ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, dikabarkan sering melakukan transaksi sabu. 
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang ditemukan di dalam jok motor Honda Revo yang ikendarainya. 
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah Zainatun. Di Iantai kamar depan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram. 
Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masingmasing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah Bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan 6 korek api gas dan satu HP merk Samsung warna putih kombinasi hitam. 
Hasil interogasi, Zainatun mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan o 
Zainatun perempuan asal Dusun Peregi Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi saat mengisi BBM di salah satu POM Mini, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding,Jumat, 3Ju|i 2020. 
”Dia diamankan sekitar puku| 10.00 Wib oleh petugas Polsek Ganding,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep. 
Widi mengatakan, penangkapan wanita 45 tahun itu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, dikabarkan sering melakukan transaksi sabu. 
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang ditemukan d’ dalam jok motor Honda Revo yang ‘ dikendarai Zainatun. 
Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan ke rumah Zainatun. Di Iantai kamar depan ditemukan satu 
poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram. 
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masingmasing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah Bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan 6 korek api gas dan satu HP merk Samsung warna putih kombinasi hitam. 
Hasil interogasi, Zainatun mengakui 
jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red/Hendra Mp)
Baca Juga :  Bikin Bangga! Siswa SDT2Q Insan Permata Mulia Raih Juara 1 MHQ Trophy Bupati 2022

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.