Scroll untuk baca artikel
Daerah

Rumah Warga di Kota Sumenep Rusak Akibat Program RTLH

7
×

Rumah Warga di Kota Sumenep Rusak Akibat Program RTLH

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Siapa sangka warga Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini masih jauh dari perhatian pemerintah setempat.

Mengapa tidak, salah seorang warga Desa Pandian, RT 001/RW 006, Jl. KH. Zainal Arifin, Miftahol (44), menghuni rumah yang tidak layak huni.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dulu, Miftahol bersama istri dan dua anaknya menempati satu rumah dengan keluarga familinya. Sayangnya, saat rumah famili Miftahol terdaftar dalam program bantaun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah setempat, Miftahol malah tak terimbas menerima RTLH tersebut, melainkan dibatasi dengan tembok sebelah rumahnya.

Baca Juga :  Perkuat Imun Tubuh di Masa Pandemi, SAI Olahraga Bersama Warga

“Rumah ini malah dibatas saat sudah menerima RTLH, akibatnya rumah saya yang dipinggir ini bocor,” ungkapnya, pada media ini, Jumat (4/9).

Miftahol mengaku, tak pula mendapat bantuan dari pemerintah setempat, baik Program Sembako, BPNT, BST, BLT, dan bantuan sosial lainnya.

Mirisnya lagi, rumah famili yang masih kerabat Miftahol itu dianggarkan dalam program RTLH pada tahun 2017. Sayangnya, hingga kini kondisi rumah Miftahol terkesan dibiarkan terhimpit rumah familinya dan belum pula terima bantuan apa pun, baik dari Pemerintah Desa maupun Pemkab setempat.

Baca Juga :  Cha-Ching Curriculum Perluas Jangkauan Literasi Keuangan Anak di Sumenep

“Awalnya, Kades setempat menjanjikan tahun 2018 juga akan menerima bantuan, tapi nyatanya hingga tahun 2020 ini belum ada kabar,” kata Miftahol.

Bahkan, pihaknya sempat menanyakan janji Kades yang pernah ingin memperjuangkan program RTLH pada dirinya itu.

“Saya hanya minta keadilan. Bagaimana bisa tidak ada ganti rugi atas kerusakan rumah saya akibat progi RTLH dirumah famili saya,” jelasnya.

Diketahui, rumah Miftahol yang masih satu tanah dengan familinya itu sempat di iming-imingi untuk diuruskan menerima sertifikat tanah oleh Kades setempat, namun tak kunjung terealisasi.

Baca Juga :  Budi Cahyadi, Seorang Pembuat Batu Nisan Asal Pasean Kebanjiran Orderan di Bulan Ramadhan

“Kadesnya bilang, suruh sabar sampai tahun 2025,” paparnya.

Sebab itu, Sutrisno, Ketua Ormas Laskar Merah Putih markas Cabang Sumenep, mengawal kasus tersebut untuk melakukan langkah audiensi kepada Pemdes setempat.

“Kalau kasus itu tidak menemukan titik terang, ya harus keranah hukum,” ucap dia.

Dia menegaskan, dalam kasus yang dikawalnya itu terindikasi adanya pengrusakan rumah Miftahol saat familinya mendapatkan program bantuan RTLH.

“Ini jelas ada unsur pengrusakan. Harus ada ganti rugi,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi jelas dari Kades setempat. (Mp/al/rus)