Scroll untuk baca artikel
Headline

Rumah Rehabilitasi Bagi Pencandu Narkoba, RSUDMA Sumenep Sediakan Dokter Spesialis Penyakit Jiwa

Avatar
8
×

Rumah Rehabilitasi Bagi Pencandu Narkoba, RSUDMA Sumenep Sediakan Dokter Spesialis Penyakit Jiwa

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Dokter Utomo, dokter spesialis penyakit jiwa didampingi Direktur RSUDMA, Erliyati, saat diwawancara sejumlah media usai peresmian Rumah Rehabilitasi Adiyaksa Kejari Sumenep. (M.Hendra.E)

SUMENEP, MaduraPost – Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDM) Semenep, Madura, Jawa Timur, saat ini telah memiliki Rehabilitasi Adiyaksa bagi para pencandu narkoba. Jumat, 1 Juli 2022.

Rehabilitasi Adiyaksa yang dimotori oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan diresmikan Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Dewi Khalifah itu diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Bumi Sumekar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah satu dokter spesialis penyakit jiwa yang menangani Rehabilitasi Adiyaksa tersebut mengungkapkan, jika saat ini sudah siap menjalankan apa yang menjadi ketentuan pemerintah.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kami buat, kita akan melakukan rehab ini selama satu bulan,” kata dokter Utomo pada sejumlah wartawan, usai meninjau lokasi ruangan rehabilitasi pecandu narkoba, Jumat (1/7).

Baca Juga :  Launching Program Rehabilitasi Medis Adiksi Narkoba di Lapas Kelas II A Pamekasan

Dia menyebutkan, ketentuan tahap pertama dalam rehabilitasi bagi pasien pecandu narkoba adalah detoksifikasi.

“Di mana kita akan melakukan simtom yang muncul, istilahnya begitu,” ucap dokter spesialis penyakit jiwa ini.

Simtom, simtoma atau simptom (dalam penyakit) ialah pengindikasian keberadaan suatu penyakit atau gangguan kesehatan yang tidak diinginkan.

Tandanya, berbentuk atau ciri-ciri penyakit yang dapat dirasakan, seperti misalnya perasaan mual atau pusing.

“Gejala yang muncul apa, nanti pasti kita detok. Setelah dua Minggu masa detoksifikasi sudah selesai, disamping berjalan juga terapi-terapi yang dilakukan termasuk konseling dan psikoterapi. Itu kita lakukan berlanjut dua Minggu ke depan,” kata dia menerangkan.

Pihaknya memastikan, selama rehabilitasi akan berjalan satu bulan, setelahnya ada after care, di mana tidak hanya rehab dalam bentuk obat-obatan saja. Melainkan terapi bentuk konseling dan psikoterapi.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Diduga Biarkan 3 DPO Kasus Pengeroyokan Asal Desa Klampar

“Itu yang terpenting, yakni satu bulan rehabilitasi sesuai dengan SOP yang kami buat,” terangnya.

Lebih jauh dokter Utomo memaparkan, sebelum pasien memasuki ruang rehabilitasi ada yang tim assessment (penilaian).

Tim assessment ini yang akan menentukan berat ringannya para pecandu narkoba tersebut.

Misalkan para pecandu narkoba terkategori ringan, sedang, berat dan sangat berat akan tersistem masuk laporan penanganan.

“Kita ketemu di tim assessment-nya, kemudian baru kita masukkan kesini. Jadi tidak bisa langsung ke ruang rehabilitasi, kita assessment dulu se detail-detailnya supaya tidak keliru,” paparnya.

Usai pasien mendapatkan penanganan oleh tim medis, selanjutnya para pasien akan mendapatkan pemantauan secara berkala oleh dokter atau perawat yang menangani.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Warga Keluhkan PNS Suami dan Istri dalam Satu Sekolah di Bangkalan

“Nanti ada surat keterangan sehat, setalah itu tetap ada kontrol rutin sebagai kendali. Tetentunya dengan after care-nya,” kata dia lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur RSUDMA Sumenep, Erliyati mengatakan, jika semua fasilitas di Rehabilitasi Adiyaksa sudah memenuhi ketentuan standar.

“Kita sudah siapkan semua tenaga medis dan dokter spesialisnya. Kemudian ada sarana dan prasarana yang kami siapkan untuk mendukung itu, tentu sudah standar,” kata Erli saat diwawancara.

Tak lupa dia menyebutkan, apabila rehabilitasi bagi pasien pecandu narkoba bersifat gratis selama menjalani perawatan.

“Semuanya gratis dibiayai oleh pemerintah, dan untuk pelayanan yang lebih mumpuni, lebih lanjut pastinya kita kami pikirkan,” pungkasnya.