SUMENEP, MaduraPost – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA), Erliyati, mengapresiasi adanya peresmian Rehabilitasi Adiyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jumat, 1 Juli 2022.
Balai rehabilitasi khusus bagi pencandu narkoba itu di tempatkan di RSUDMA setempat. Peresmiannya berlangsung pada Jumat pagi.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Dewi Khalifah, Kapolres, Kajari dan Dandim 0827 Sumenep.
Secara simbolis, peresmian Rehabilitasi Adiyaksa di RSUDMA Sumenep dibuka oleh Wabup Dewi Khalifah.
Namun secara virtual, peresmian Rehabilitasi Adiyaksa ini dilakukan serentak se Indonesia. Pada kesempatan itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, membuka acara lebih awal.
Direktur RSUDMA Sumenep, Erliyati menyampaikan, bahwa adanya Balai Rehabilitasi Adiyaksa diharapkan mampu menekan angka para pecandu narkoba. Lebih-lebih dapat menurunkan pemakai narkoba di Bumi Sumekar.
“Yang pasti kita menyediakan Balai Rehabilitasi Adiyaksa ini, kita bekerjasama dengan semua pihak, saya mewakili pemerintah daerah dan Kejari Sumenep, insyaallah akan membantu,” kata Erliyati saat diwawancara sejumlah media disela-sela acara, Jumat (1/7).
Setidaknya ada 4 ruangan yang disediakan RSUDMA Sumenep untuk rehabilitasi para pencandu narkoba tersebut. Dalam 1 kamar dapat terisi 2 orang.
“Jadi kita mampu menampung 8 sampai 10 orang dalam 4 kamar,” ucap perempuan yang kerap disebut sebagai Ibu Risma-nya Sumenep ini.
Dia mengungkapkan, untuk fasilitas sendiri sudah terkategori standar. Kemudian, untuk penanganan para pasien rehabilitasi narkoba ini bisa diukur dari kasus yang dilaporkan pihak kepolisian ataupun Kejari setempat.
Disamping itu, pihak rumah sakit telah mempersiapkan tim medis khusus untuk menangani para pasien rehabilitasi.
“Nanti yang nangani ada dokter spesialis jiwa. Dokter spesialis jiwanya ada 1 orang dibantu petugas lainnya,” kata Erli lebih lanjut.
Saat melakukan rehabilitasi atau perawatan selama di rumah sakit, para pecandu narkoba tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Diketahui, program ini menjadi yang pertama dan awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep demi memberantas bahaya laten narkoba, serta menjadi langkah taktis untuk menangani seseorang yang sudah terjangkit narkoba.