Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

RSUDMA Sumenep Gandeng TNI Perkuat Pengawasan KTR

Avatar
3
×

RSUDMA Sumenep Gandeng TNI Perkuat Pengawasan KTR

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Direktur RSUDMA Sumenep, dr. Erliyati, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Potret Direktur RSUDMA Sumenep, dr. Erliyati, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Untuk memastikan implementasi yang lebih tegas terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) resmi menjalin kerja sama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0827/Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kolaborasi ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan di seluruh area rumah sakit dari aktivitas merokok yang masih kerap terjadi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut pihak rumah sakit, langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen RSUDMA Sumenep dalam menjaga kualitas pelayanan medis yang tidak hanya profesional, tetapi juga menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh pasien dan pengunjung.

Baca Juga :  Desa Aeng Tong-tong Masuk Nominasi 50 Besar ADWI 2022, Kemenparekraf Akan Kunjungi Sumenep

“Kolaborasi ini kami lakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, khususnya saat jam kunjungan berlangsung,” terang dr. Erliyati, Direktur RSUDMA Sumenep, Sabtu (12/4).

Ia juga menambahkan, bahwa meskipun sudah ada tanda larangan merokok dan peringatan dari petugas, tidak jarang masih ditemukan pelanggaran.

Hal ini mendorong pihaknya untuk menggandeng unsur TNI agar pendekatan pengawasan bisa lebih disiplin dan dihormati oleh masyarakat.

“Kami senantiasa berupaya memberikan layanan yang sesuai standar. Prioritas utama kami adalah keselamatan serta kenyamanan pasien,” ujar Erliyati menegaskan.

Baca Juga :  Jadi RS Swasta Pertama, Dinkes Pamekasan Puji Klinik Rawat Inap Meilia Cepat Urus Akreditasi

Kehadiran aparat dari Kodim 0827/Sumenep diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan rumah sakit tetap bersih dari asap rokok.

“Kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga kesehatan bersama. Jika ingin merokok, silakan melakukannya di luar pagar rumah sakit, karena area dalam sudah ditetapkan sebagai zona tanpa rokok,” imbaunya.

Penerapan kawasan bebas asap rokok ini bukan semata kebijakan internal rumah sakit, namun juga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara eksplisit menyebutkan bahwa fasilitas layanan kesehatan termasuk dalam wilayah yang wajib steril dari aktivitas merokok, sebagaimana tertuang dalam Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  Hari Kedua, Kodim 0827 Sumenep Lakukan Serbuan Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun di SDN Marengan Daya 1

“Kami berharap, sinergi antara rumah sakit dan pihak TNI ini bisa menjadi contoh penerapan kebijakan kesehatan publik yang tegas dan berkesinambungan. Lingkungan rumah sakit yang sehat dan aman adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Erliyati.***